Berboncengan Motor Saat PSBB DKI, Polisi Terapkan Periksa KTP

0
160
Berboncengan Motor Saat PSBB DKI, Polisi Terapkan Periksa KTPIlustrasi pemeriksaan polisi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

LENSAPANDAWA.COM – Berkendara sepeda motor pribadi dengan syarat masih dapat dilakukan selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) diterapkan di Jakarta. Meski begitu kepolisian lalu lintas bakal melakukan prosedur pemeriksaan KTP bagi pengemudi dan penumpang yang kedapatan berkendara berboncengan.

Pemeriksaan ini merupakan inisiasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang diimplementasikan kepolisian. Hal ini berkaitan dengan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) dan juga penerapan larangan motor dipakai buat mengangkut penumpang.

[Gambas:Instagram]


Saat pemeriksaan, polisi bakal memastikan informasi alamat yang tertera pada KTP pengemudi dan penumpang sama. Identitas yang diperiksa bukan cuma KTP, tetapi bisa juga jenis lainnya dengan keterangan menunjukkan alamat sama.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan petugas di lapangan rutin melakukan pengecekan identitas kepada setiap pengendara motor yang berboncengan.

“Kami akan hentikan, kami tanya dan periksa,” kata Sambodo melalui sambungan telepon, Rabu (15/4).

Kata Sambodo jika identitas sama maka pengendara dibiarkan melanjutkan perjalanan.

“Tapi jika berbeda, mereka bakal kami berikan surat teguran dan boleh melanjutkan perjalanan,” ucap dia.

PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April hingga 23 April. Selama PSBB berlangsung, kendaraan pribadi mobil dan motor tetap bisa digunakan masyarakat namun dengan syarat.

Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, syarat berkendara motor selama PSBB yakni hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok, menggunakan masker dan sarung tangan, melakukan disinfeksi dan atribut berkendara setelah dipakai, dan tidak berkendara jika mengalami sakit atau suhu tubuh di atas rata-rata.

Selain di Jakarta, Jawa Barat juga sudah memberlakukan PSBB untuk kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi per 15 April hingga 14 hari ke depan.

Sambodo menjelaskan tiap wilayah punya ketentuan berbeda terkait penggunaan motor pribadi mengangkut penumpang selama PSBB. Hal tersebut diatur melalui regulasi daerah masing-masing, kepolisian dikatakan hanya menyesuaikan di lapangan.

“Jadi itu tergantung Perwali (peraturan walikota) mereka untuk kawasan Bogor, Depok, Bekasi. Kami kepolisian tinggal sesuaikan,” ucap Sambodo. (ryh/fea)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here