Kebijakan IMEI 18 April Diklaim Bisa Blokir HP yang Hilang

0
403
Kebijakan IMEI 18 April Diklaim Bisa Blokir HP yang HilangIlustrasi IMEI. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) tetap dilaksanakan pada 18 April 2020.

Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Nur Akbar Said mengatakan kebijakan itu bisa melindungi masyarakat dari kemungkinan pencurian ponsel.

“Jadi salah satu keunggulan layanan nantinya itu ada yang selama ini belum pernah ada di Indonesia adalah layanan lost and stolen,” ujar Akbar dalam diskusi secara virtual, Rabu (15/4).


Akbar menuturkan layanan lost and stolen adalah layanan untuk menonaktifkan perangkat di semua operator yang ada di Indonesia. Dia berkata layanan tersebut sudah digunakan di banyak negara yang menerapkan kebijakan validasi IMEI.

Lebih lanjut, Akbar menjelaskan prosedur untuk memanfaatkan layanan tersebut adalah dengan cara melaporkan terlebih dahulu kehilangan ponsel ke Kepolisian.

Setelah itu, pemilik ponsel menghubungi costumer service dari operator yang digunakan dan melampirkan berita kehilangan dari Kepolisian sebagai syarat legalitas kepemilikan ponsel.

Setelah melakukan verifikasi laporan, dia berkata CS akan melakukan pemblikiran terhadap simcard dan IMIE pada ponsel yang hilang.

“IMEI kan melekat pada ponsel yang hilang. Jadi IMEI-nya akan diblok dan tidak bisa diaktifkan di seluruh operator,” ujarnya.

“Jadi CS operator datanya akan terbaca secara real time disinkronisasikan ke Central Equipment Identity Register (CEIR). Lalu CIER akan mem-broadcast data black list ke semua operator yang ada,” ujar Akbar.

Akbar menuturkan pemerintah telah melakukan uji coba terhadap pengendalian IMEI menggunakan skema Black List dan skema White List.

Dia menjelaskan skema Black List adalah proses pengendalian IMEI secara korektif di mana masyarakat pengguna ponsel diberikan layanan terlebih dahulu, dalam hal masuk dalam kriteria Black List akan diberikan notifikasi dan diblokir.

Sedangkan skema White List adalah proses pengendalian IMEI secara preventif di mana masyarakat pengguna perangkat ilegal sejak awal tidak mendapatkan layanan dari para operator.

“Dan Menkominfo sudah menetapkan White List sebagai solusi pengendalian IMEI nasional,” ujarnya.

Di sisi lain, Akbar menyampaikan pihaknya saat ini sedang membahas revisi Peraturan Menteri Kominfo versi revisi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham untuk tahap harmonisasi. Dia berharap hal itu sudah bisa ditandatangani paling lambat dalam dua hari mendatang.

Selain itu, dia menyampaikan Kemenperin tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian terkait IMEI. Ditjen Bea Cukai juga tengah menyiapkan Perdirjen untuk aturan hand carry dan barang kiriman.

“Dan saat ini sedang melakukan uji coba aplikasi hand carry dan barang kiriman di Bandara Soekarno Hatta sebagai percontohan. Dan nantinya data itu akan dikiri ke CEIR untuk diregistrasi,” ujar Akbar.

Akbar menyampaikan pihaknya juga telah menyiapkan daftar topik sosialisasi terbaru dan konten sosialisasi. Adapun implementasi teknis, Kominfo sedang berkoordinasi dengan Mavenis selaku vendor CEI, operator seluler, dan Kemenperin.

“Dari sisi teknis, fase pertama Telkomsel sebagai yang memegang pengadaan CEIR ini telah menyiapkan CEIR-cloud. Dan pada fase kedua akan menggunakan CEIR-hardwarenya pada Agustus 2020,” ujarnya.

(jps/DAL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here