Pertemuan DMI Papua Barat bersama MUI, IDI serta Ormas dan Takmir Masjid di Manokwari pada Minggu (26-4-2020) membahas situasi terkini penyebaran COVID-19 di Papua Barat. (ANTARA/HO/Dokumentasi DMI Papua Barat)
LENSAPANDAWA.COM – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Papua Barat mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk memantau pelaksanaan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelaksanaan ibadah umat Muslim selama masa pandemi corona.
DMI Papua Barat pada Minggu (26/4) mengumpulkan Ormas Islam dan Takmir Masjid serta Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pertemuan itu membahas tentang kondisi terkini penyebaran COVID-19 terutama di Manokwari, Kota Sorong serta Teluk Bintuni yang berada pada zona merah.
Ketua DMI yang juga Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani pada kesempatan itu mengatakan, pemerintah sangat mengharap dukungan para takmir masjid dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Penyebaran COVID-19 di Papua Barat terus meningkat bahkan tiga daerah sudah menjadi zona merah. Pemerintah daerah baik gubernur maupun bupati dan wali kota telah mengeluarkan imbauan untuk dipatuhi oleh para pimpinan agama, ketua Ormas keagamaan juga masyarakat agar tidak melaksanakan ibadah dengan jumlah jamaah yang banyak," ucap Lakotani.
Pemerintah pun, lanjut Lakotani, telah meminta semua pimpinan agama untuk membuat imbauan, di antaranya lahirlah Fatwa MUI dan Maklumat MUI Provinsi Papua Barat serta Surat Edaran DMI Papua Barat yang mengatur tentang tata cara beribadah di masa pandemi.
"Sebagai seorang Muslim sekaligus Ketua DMI, saya pun sangat sedih saat akan menandatangani surat edaran untuk membatasi orang melaksanakan ibadah berjamaah di masjid, namun demi kemaslahatan orang banyak saya harus bisa membuat keputusan walaupun itu berat," kata Mohamad Lakotani.
Ia berharap, di daerah yang sudah ditetapkan sebagai daerah merah seperti Manokwari, Teluk Bintuni dan Kota Sorong, tidak ada lagi tokoh agama yang berdebat tentang pembatasan ini.
Ketua MUI Papua Barat,Ahmad Naustrau mengatakan bahwa para ulama di MUI Pusat terdiri dari para pakar di bidang agama dan bidang lainnya. Mereka sudah mengkaji dari semua mazhab dan semua bersepakat mengeluarkan fatwa sebagai rujukan dalam pelaksanaan ibadah di tengah pandemi COVID-19.
"Sehingga para takmir dan jamaah masjid tidak perlu ragu-ragu untuk melaksanakannya. Masalah wabah seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW, petunjuk dan solusinya sudah sangat jelas ada di dalam kitab suci maupun hadits Nabi, kita tidak perlu ragu dalam melaksanakan Fatwa MUI pusat dan Maklumat MUI PB sebagai rujukan di lapangan," kata Naustrau.
Satgas itu akan melibatkan seluruh Ormas Islam serta Takmir Masjid. Mereka akan memantau pelaksanaan Fatwa MUI, Maklumat MUI Papua Barat dan Surat Edaran DMI Provinsi Papua Barat.
Selain mendorong pembentukan Satgas, pertemuan itu juga mempertegas bahwa semua masjid zona merah tidak melaksanakan shalat berjamaah, baik shalat Jumat maupun Tarawih dan kegiatan lain secara berjamaah.
Pertemuan itu pun mendorong pembentukan tim pengurusan jenazah pasien COVID-19 secara Islami. Tim itu akan diusulkan agar tergabung sebagai anggota gugus tugas COVID-19.
Selanjutnya, para tokoh agama dan ketua Takmir Masjid diminta membantu menyosialisasikan fatwa dan maklumat MUI serta Edaran DMI.***3***
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.