Cara pakai video call 8 orang di Whatsapp (dok. Whatsapp)
LENSAPANDAWA.COM – WhatsApp akhirnya meluncurkan fitur group video call hingga delapan orang secara bersamaan. Sebelumnya, group video call di WhatsApp hanya bisa dilakukan bersama maksimal empat orang.
CNNIndonesia.com menjajal fitur anyar ini yang menjadi pesaing utama bagi aplikasi rapat online Zoom. Ada dua cara untuk menggunakan panggilan audio atau video grup.
Fitur baru ini tersedia untuk WhatsApp Android dan iOS. Cek Google Play Store atau iOS App Store untuk versi teranyar.
Untuk pengguna Android perbarui aplikasi ke versi 2.20.141 sementar pengguna iPhone versi teranyar adalah2.20.50. Selain itu, hanya ponsel Android dengan sistem operasi 4.0.3 ke atas yang bisa menikmati layanan ini.
Seperti panggilan video sebelumnya, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk melakukan panggilan hingga 8 orang ini.
Cara pertama:1. Buka chat orang yang hendak dihubungi.2. Pilih ikon telepon atau video di kanan atas. Anda bisa memilih untuk melakukan panggilan suara atau video3. Setelah penelepon pertama menjawab telepon, Anda atau teman Anda memiliki ikon ‘+’ yang ada di kanan atas untuk menambahkan maksimal hingga delapan orang dalam sekali telepon.
Cara kedua:1. Pengguna bisa membuka grup dan pilih ikon ‘telepon +’ di bagian kanan atas layar.2. Lalu pilih siapa saja anggota grup yang hendak dihubungi
[Gambas:Twitter]
Selain panggilan video, WhatsApp juga menyediakan fitur telepon hingga delapan orang sekaligus. Fitur baru ini tersedia untuk WhatsApp versi 2.20.141 bagi pengguna ponsel Android dengan sistem operasi 4.0.3 ke atas.
Layanan ini diluncurkan di tengah pandemi Covid-19 yang membuat penerapan belajar, bekerja, dan ibadah dari rumah.
WhatsApp mengatakan pada Maret lalu, pengguna menghabiskan 15 miliar menit setiap harinya di panggilan WhatsApp Audio maupun WhatsApp Video. Angka tersebut melonjak dari hari-hari biasa.
Untuk menggunakan fitur ini, seluruh pengguna harus memperbarui aplikasi WhatsApp di ponsel mereka. Rumor kemunculan fitur ini telah merebak di tengah maraknya larangan keluar rumah di tengah pandemi Covid-19 (jnp/eks)