Terdakwa penerima “fee” proyek penataan wisata ajukan kasasi

0
272
Terdakwa penerima Mantan Kadispar Lombok Barat Ispan Junaidi ketika menumpangi kendaraan tahanan milik Kejaksaan di Kantor Kejari Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

LENSAPANDAWA.COM – Terdakwa penerima fee proyek penataan kawasan wisata Pusuk, Nusa Tenggara Barat, Ispan Junaidi, melalui penasihat hukumnya menyatakan siap mengajukan upaya hukum kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

Mujtahidin, penasihat hukum Ispan Junaidi yang ditemui di Mataram, Rabu, mengatakan, upaya hukum lanjutan disiapkan untuk menanggapi putusan banding Pengadilan Tinggi NTB yang memberikan hukuman tambahan bagi kliennya.

"Pastinya kita akan siapkan untuk proses kasasinya," kata Mujtahidin

Namun demikian, terkait putusan banding kliennya, Mujtahidin mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari Pengadilan Negeri Mataram.

"Seharusnya saya menerima surat laporan itu. Tetapi, tidak pernah saya terima. Malah tiba-tiba saya mendengar putusannya dari media," ujarnya.

Karena itu, materi kasasi akan disiapkan setelah pihaknya menerima pemberitahuan atau setidaknya petikan putusan Pengadilan Tinggi NTB dari yang berwenang dalam hal ini Pengadilan Negeri Mataram.

"Jadi kalau sekarang belum bisa kita sampaikan materi kasasinya, kita tunggu dulu apa isi putusannya," kata Mutjtahidin.

Sementara dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), Wayan Suryawan sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, belum menyatakan akan melayangkan kasasi terkait putusan banding tersebut.

Melainkan untuk pengajuan upaya hukum lanjutan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan pimpinan. "Saya tidak bisa tentukan ini sendiri, harus koordinasi dulu," tutur Wayan Suryawan.

Kemudian terkait dengan langkah terdakwa yang berencana akan mengajukan kasasi, jaksa tidak mempermasalahkannya. Bahkan Wayan Suryawan mempersilakan kepada terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutannya.

"Kita tunggu saja apakah benar mereka akan mengajukan kasasi atau tidak. Itu kan bagian dari hak terdakwa, silakan saja," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi NTB, I Dewa Made Alit Darma dengan anggotanya Mas'ud dan Sutrisno, pada 19 Mei 2020, menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama milik Mantan Kadispar Lombok Barat tersebut dibatalkan.

Pembatalannya ditetapkan dengan membuat keputusan baru yang menyatakan Ispan Junaidi terbukti bersalah melanggar dakwaan Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP dan menjatuhi hukuman tambahan menjadi lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim Banding juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta. Bila tak sanggup membayarnya, terdakwa Ispan wajib menggantinya dengan kurungan badan selama tiga bulan.

Putusan banding terdakwa Ispan Junaidi, lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Mataram yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakik menyatakan perbuatan Ispan Junaidi telah sesuai dengan ketentuan pidana, yakni terbukti menerima fee proyek dari kontraktor pelaksana sebesar Rp73,5 juta. Perbuatannya diperkuat dari hasil tangkap tangan Tim Kejari Mataram pada November 2019 lalu di ruangannya.

Ispan Junaidi dinyatakan menerima fee dari kontraktor pelaksana proyek penataan kawasan wisata Pusuk Lestari, Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Proyek itu dikerjakan CV Titian Jati dengan anggaran Rp1,58 miliar. Saat itu, Ispan mengaku sedang butuh biaya sekolahnya menempuh pendidikan Doktor di IPDN.

Karenanya, dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ispan Junaidi dinyatakan terbukti melanggar dakwaan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

Namun jika dilihat dari tuntutan jaksa, hukuman banding terdakwa Ispan masih lebih rendah. Karena sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here