Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
LENSAPANDAWA.COM – Sikap yang perlu dilakukan pengguna kendaraan bermotor saat keluar gang atau jalan lebih kecil yang benar adalah menoleh.
Menoleh menjadi sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Dengan menoleh ke kanan atau ke kiri berarti kita memastikan jalur yang bakal dilintasi aman, atau tak ada kendaraan melintas.
Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu mengatakan adab menoleh yang benar buat pengguna kendaraan ketika berada pada posisi tersebut yaitu ke menoleh kanan.
“Yang logis ketika kita keluar gang untuk menyeberang di jalan raya atau ada di persimpangan yaitu menoleh pertama kali ke kanan,” kata Jusri melalui telepon, Rabu (27/5).
Jusri menjelaskan alasan arah dari kanan jalan raya pengguna kendaraan merupakan sisi pertama yang harus diwaspadai ketika keluar gang atau persimpangan, sebab Indonesia menerapkan sistem lalu lintas jalan di sebelah kiri dengan posisi setir mobil di kanan.
Menurut Jusri menoleh ke kanan, berlaku saat hendak belok ke kanan atau akan ke kiri di jalan raya.
“Coba bayangkan saat keluar gang atau di persimpangan. Karena Indonesia itu jalan di sebelah kiri, otomatis jalan yang akan kita hadapi pertama itu kendaraan dari arah kanan, bukan dari kiri,” ucap dia.
Setelah menoleh ke kanan, baru tengok arah kiri untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melintas. Lakukan kegiatan tersebut secara berulang sampai kondisi aman (tidak ada kendaraan lain), baru setelah itu kita masuk ke jalan raya.
Menurut Jusri lagi kita harus memprioritaskan kendaraan yang sedang melintas sehingga tidak dianjurkan menerobos secara tiba-tiba karena riskan kecelakaan.
“Jangan tanya berapa kali kita menengok. Tapi pastikan kondisi aman karena situasi cepat berubah, baru gas masuk. Jika keluar gang, upayakan juga bunyikan klakson agar kendaraan lain tau posisi Anda,” ucap dia.
Sementara itu mengutip Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan mengenai pemberian prioritas ketika berkendara di persimpangan. Berikut aturannya.
Pada Pasal 113 ayat 1 pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itudinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan;b. Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan;c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar;d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; ataue. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga)tegak lurus.
Kemudian ayat 2 jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, Pengemudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. (ryh/mik)