Pemkab wajibkan mahasiswa yang akan mulai kuliah di Sleman lakukan RDT

0
161
Pemkab wajibkan mahasiswa yang akan mulai kuliah di Sleman lakukan RDTPemkab Sleman melakukan RDT atau tes cepat kedua kepada pengunjung swalayan Indogrosir yang pada RDT tahap pertama hasilnya nonreaktif. Foto Antara/HO-Humas Pemkab Sleman

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mewajibkan semua mahasiswa dari luar daerah yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di wilayah setempat untuk melakukan "Rapid Diagnosis Test" (RDT) atau tes cepat COVID-19 minimal satu minggu sebelum datang ke Sleman.

"Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa lama dan mahasiswa baru yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di Sleman," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Senin.

Menurut dia, Pemerintahan Kabupaten Sleman juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi yang ada di wilayah Sleman.

Dalam koordinasi tersebut telah dibahas persiapan yang perlu dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi, diantaranya kewajiban agar mahasiswa lama yang masuk kembali dan mahasiswa baru yang akan masuk harus melakukan RDT dengan batas satu minggu sebelum masuk Sleman.

"Juga bisa melakukan koordinasi dengan kepala desa, dukuh, RT/RW dan pemilik pondokan untuk memastikan bahwa mahasiswa bersangkutan telah melakukan tes cepat COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo dalam arahan melalui dalam "video conference" baik kepada seluruh jajaran dan camat maupun kepala desa juga menginstruksikan masing-masing kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban tersebut.

"Sehingga nantinya tidak ada penolakan bagi mahasiswa yang datang dan telah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan," katanya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here