Hukum kemarin, Kasasi KPK ditolak MA hingga vonis tujuh aktivis Papua

0
153
Hukum kemarin, Kasasi KPK ditolak MA hingga vonis tujuh aktivis PapuaGedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

LENSAPANDAWA.COM – Lima berita hukum pada Rabu (17/6) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir hingga vonis terhadap tujuh aktivis Papua atas kasus makar.

1. Kasasi KPK ditolak MA, Sofyan Basir tetap bebas

Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai tidak salah.

Selengkapnya di sini

2. KPK sebut tak pernah terbitkan surat ketetapan JC untuk M Nazaruddin

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak pernah menerbitkan surat ketetapan "justice collaborator" (JC) terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang baru saja memperoleh program cuti menjelang bebas.

Selengkapnya di sini

3. Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara

Jakarta (ANTARA) – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 30 ribu dolar AS ditambah gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura serta barang-barang lainnya.

Selengkapnya di sini

4. Kejaksaan selamatkan aset Bank BRI senilai Rp13,6 miliar

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp13,6 miliar melalui penandatanganan akta cessie secara sukarela oleh PT Indaco Group kepada Kejari Surabaya, Jawa Timur.

Selengkapnya di sini

5. Dituntut belasan tahun, tujuh aktivis Papua divonis 10-11 bulan

Balikpapan (ANTARA) – Buchtar Tabuni, lelaki yang belum lagi genap 50 tahun asal Papua kembali menjadi narapidana politik setelah divonis 11 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu.

Selengkapnya di sini

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here