Peserta UTBK di Untidar wajib kenakan pelindung muka

0
205
Peserta UTBK di Untidar wajib kenakan pelindung mukaTim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Magelang meninjau kesiapan salah satu lokasi UTBK Untidar terkait penerapan protokol kesehatan. (ANTARA/HO – Humas Untidar)

LENSAPANDAWA.COM – Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Universitas Tidar (Untidar) Magelang wajib mengenakan pelindung muka, kata Koordinator Pelaksana Pusat UTBK Untidar Arnanda Yusliwidaka.

Arnanda di Magelang, Sabtu, mengatakan selain mengenakan pelindung muka, peserta juga harus memakai masker dan sarung tangan karet sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Peserta dengan suhu badan melebihi 37,5 derajat selsius untuk lokasi ujian di wilayah Kota Magelang dan 37,3 derajat selsius untuk lokasi di Kabupaten Magelang, tidak diperkenankan masuk ke lokasi ujian dan ditunda pelaksanaan ujiannya sampai mendapat izin dari pihak Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dan Pusat UTBK Untidar," katanya.

Peserta menggunakan pakaian bebas, rapi, sopan dan berlengan panjang. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dicatat dalam berita acara, jika pelanggaran tergolong berat, seperti suhu tubuh melebihi batas yang telah ditentukan, pelaksanaan ujiannya akan ditunda.

"Panitia menyediakan masker dan face shield (pelindung wajah) cadangan, namun jumlahnya terbatas. Maka kami sarankan para peserta membawa sendiri perlengkapan tersebut dari rumah," katanya.

Ia menuturkan pelaksanaan UTBK akan berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap pertama pada 5-14 Juli 2020 dan tahap kedua 20-29 Juli 2020. Pelaksanaan ujian dua sesi, pertama dimulai pukul 09.00 WIB dan sesi kedua dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Jumlah peserta ujian di Pusat UTBK Untidar 7.116 orang yang terbagi dalam 5 lokasi ujian, yaitu Kampus Untidar, SMAN 1 Magelang, SMAN 4 Magelang, SMKN 1 Magelang, dan MAN 1 Kota Magelang.

Ia menuturkan pelaksanaan UTBK di lokasi tersebut telah mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 Kota Magelang maupun Kabupaten Magelang. Persetujuan Satgas COVID-19 daerah masing-masing merupakan syarat wajib penyelenggaraan yang diberikan LTMPT.

"Kami imbau ada penambahan tim supaya tidak terjadi antrean dan mempersingkat waktu tunggu saat proses pemeriksaan kesehatan peserta. Tempat cuci tangan, tisu serta penyanitasi tangan diletakkan di tempat-tempat strategis dan memperhatikan kebersihan ruangan serta alat (komputer) setelah penggunaan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Magelang Majid Rohmawanto.

Ia menuturkan panitia juga dianjurkan bekerja sama dengan Puskesmas terdekat, jika sewaktu-waktu ada kasus emergency dan pengelolaan pembuangan sampah medis berupa sarung tangan karet.

"Harus tersedia ruang khusus bagi peserta yang suhu tubuhnya melebihi batas maksimal serta penyediaan mobil ambulans," kata Majid.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here