Ilustrasi sepeda motor Honda. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
LENSAPANDAWA.COM –
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menggelar sidang pertama dugaan tying dan bundling Astra Honda Motor (AHM) dalam memasarkan pelumas sepeda motor melalui bengkel resmi bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) pada Selasa (14/7).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang tercatat dengan nomor perkara 31/KPPU-I/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 2 dan 3 UU Nomor 5 tahun 1999 itu investigator KPPU melaporkan dugaan pelanggaran AHM.
Tying bisa dikatakan sebagai upaya pihak penjual yang mensyaratkan konsumen membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Sementara bundling merupakan strategi pemasaran dengan menjual dua produk dalam satu paket harga lebih murah.
Menurut KPPU dalam keterangan tertulisnya perkara ini merupakan inisiatif internal berdasarkan pengembangan kasus kartel skuter matik pada 2016 yang melibatkan AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
KPPU menemukan perjanjian eksklusif AHM melibatkan pihak main dealer dan AHASS. AHASS sendiri adalah merek dagang AHM yang dapat dimiliki perorangan atau badan usaha.
KPPU menyatakan perjanjian eksklusif itu memuat persyaratan siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM dan wajib membeli suku cadang lain dari AHM seperti pelumas yang bernama AHM Oil.
AHM Oil merupakan produk yang didistribusikan AHM ke main dealer. Dari main dealer produk itu dipasarkan oleh dealer penjualan, bengkel AHASS, dan dealer suku cadang.
Investigator KPPU menemukan dalam penyelidikannya, untuk dapat mendirikan bengkel AHASS terdapat salah satu pengaturan yakni AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM.
“Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di AHASS,” tulis KPPU dalam pernyataan resmi.
AHM dikatakan memberikan garansi bagi konsumen sepeda motor yang meliputi mesin, rangka dan kelistrikan, serta komponen injeksi. Garansi itu disebut hanya berlaku hanya jika konsumen melakukan perawatan berkala sesuai jadwal di bengkel AHASS.
Salah satu bentuk perawatan berkala adalah penggantian pelumas, dimana khusus bagi skuter matik merek Honda, pelumas yang digunakan memiliki spesifikasi oli khusus motor matik, yakni 10W-30, JASO MB, dan API SG ke atas (SH, SJ, SL, SM, SN).
Pada Februari lalu Biro Humas KPPU Deswin Nur pernah menjelaskan kepada CNNIndonesia.com, kasus dugaan monopoli ini berawal dari ‘pengaduan’ Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) yang menyebut anggota mereka kesulitan memasarkan produk pelumas sepeda motor di jaringan resmi AHM.
Indikasi monopoli diduga karena AHM hanya ingin menggunakan produk pelumasnya sendiri yang berlabel AHM, sementara AHM bukan produsen pelumas. AHM juga dikatakan menganjurkan konsumen menggunakan pelumas berlabel AHM melalui buku manual.
“Jadi nanti kami jelaskan semua saat tahap persidangan pendahuluan,” ungkap Deswin pada Februari.
Respons AHM
GM Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin yang dihubungi CNNIndonesia.com terkait persidangan pertama tak mau berkomentar banyak. Muhibbuddin mengatakan pihak AHM kini masih mempelajari perkara tersebut.
“Kami selalu berusaha mematuhi ketentuan yang berlaku dalam berbisnis, termasuk dalam memberikan layanan aftersales terbaik untuk konsumen. Kami akan pelajari dulu masalah ini,” kata Muhibbuddin, Kamis (16/7).
Agenda sidang lanjutan kasus ini, pemeriksaan pendahuluan kedua, akan dilakukan pada 30 Juli untuk mendengarkan tanggapan AHM atas laporan dugaan KPPU.
(ryh/fea)