Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia. (Foto Andilala)
LENSAPANDAWA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak, mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26 kilogram yang diduga kuat masuk dari Malaysia.
"Dalam kasus ini diamankan tiga tersangka, yakni Ahmad Sajali (24) warga negara Indonesia (Kalsel), kemudian dua warga negara Malaysia, yaitu Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew (25), dan Jakson Tan Liang Yew anak Tan Choon Hui (30)," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi di dua tempat kejadian perkara, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 12.30 WIB, oleh anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat, yang menghentikan satu unit mobil dengan nomor polisi KB 1645 HO yang sedang melintas di Jalan Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning, Kecamatan Pontianak Barat, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 19 bungkus berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total 26 kilogram.
"Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolsek Pontianak Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Didi menambahkan, terungkap berawal dari bulan Agustus 2019, anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Sarawak (Malaysia) ke Pontianak melalui jalur udara.
"Dari penyelidikan awal, Senin (19/8) bahwa tersangka Kevin berangkat dari Kuching ke Kuala Lumpur menggunakan pesawat untuk mengambil sabu-sabu tersebut, setelah itu barang haram itu dibawa ke menuju Pontianak, Jumat (23/8) yang juga menggunakan pesawat," ujarnya.
Begitu tiba di Pontianak tersangka Kevin dan Jakson langsung menuju sebuah hotel yang memang sudah ditunggu oleh Anggota Satresnarkoba Polresta Pontianak, sehingga tertangkap tangan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar menambahkan digagalkannya upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut, maka diselamatkan sekitar 208.000 jiwa manusia dari bahaya narkoba, dengan estimasi satu gram sabu-sabu bisa digunakan delapan jiwa manusia.
Sementara itu, tersangka Kelvin Kho Ngiap Chuan anak Kho Thong Yew dan Jakson Tan Liang Yew anak Tan Choon Hui mengakui, kalau mereka memasukkan narkotika tersebut melalui jalur udara.
"Sabu-sabu tersebut kami bawa menggunakan jalur udara dan semua lolos di tiga bandara, yakni di Bandara Sarawak, Kuala Lumpur dan di Pontianak. Setiap kilogramnya kami mendapatkan upah sebesar 500 Ringgit Malaysia," ungkapnya.
Menurut kedua tersangka tersebut, mereka melakukan transaksi dan komunikasi dalam melakukan bisnis barang haram tersebut melalui Facebook, baik kepada bandar dan yang menerima sabu-sabu tersebut di Pontianak.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.