LENSAPANDAWA.COM, – LAMTENG. Terkait pemberitaan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) Tunjangan Hari Raya (THR) di Pasar Bandarjaya Plaza Kabupaten Lampung Tengah. Hendry selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar setempat, menegaskan, bahwasannya hal tersebut tidak ada.
Berikut pernyataan Hendry saat dihubungi melalui via Whatshap. Terkait pemberitaan masalah adanya dugaan pungli tersebut. Dia mengatakan , Dua minggu yang lalu saya selaku kepala UPTD Pasar Bandarjaya sudah mengumpulkan seluruh staf dan karyawan untuk melaksanakan Rapat mingguan yang selalu dilaksanakan rutin sekaligus untuk menindaklanjuti arahan hasil Rapat Koordinasi bulanan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Peradangan setiap bulannya bersama seluruh KUPTD Pasar Daerah yang ada di Kabupaten Lampung Tengah. Dalam rapat tersebut saya juga menyampaikan dengan tegas bahwa dalam rangka menghadapi hari Raya idul Fitri ini seluruh Staf dan Karyawan UPTD Pasar Bandarjaya dilarang keras untuk menerima ataupun melakukan Pungutan kepada seluruh pedagang yang ada dalam hal permintaan sumbangan, THR dan sejenisnya, bahkan pada saat itu langsung saya buatkan himbauan tertulis serta pernyataan agar seluruh staf dan karyawan UPTD tidak melakukan tindakan mengumpulkan sumbangan dalam bentuk apapun.
Hendry juga menambahkan, besok pagi (minggu) saya akan melakukan monitor secara langsung bersama pihak keamanan Pasar Bandarjaya untuk memantau jika memang ada oknum yang meminta minta sumbangan akan segera kita amankan untuk selanjutnya diproses karena ini jelas- jelas merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Lebih lanjut hendry mengatakan bahwa ini memang merupakan kelalaian saya dalam hal melakukan pengawasan, senin akan saya kumpulkan seluruh staf dan karyawan untuk menggali info lebih dalam terkait Pungli ini, jika memang terbukti ada staf yang main-main akan kita lakukan tindakan sanksi yang tegas.
Lebih lanjut, awak media juga berusaha mengkonfirmasi melalui sambungan telpon terkait pemberitaan tersebut ke pihak Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan melalui Kabid Pembangunan dan pengelolaan Pasar Johanes Chanzen, SE , dia (red) mengatakan bahwa Dinas pada hari jumat (22/04/2022) sudah membuatkan surat Himbauan kepada Seluruh UPTD Daerah Se-Kabupaten Lampung Tengah yang isinya bahwa seluruh UPTD dilarang menerima dan meminta THR terhadap seluruh pedagang yang ada, jadi apabila terjadi di bawah praktek praktek permintaan sumbangan dan lain lain akan segera Panggil KUPTD yang bersangkutan untuk meminta keterangan terkait hak tersebut. (RED)