Warga Cisirung Menyoal Beroperasinya Pabrik yang Disinyalir Tak Kantongi Perizinan


LENSAPANDAWA.COM, – kab.Bandung — Warga Desa Cangkuang Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, menyoal keberadaan pabrik yang sudah beroperasi sekitar tiga mingguan namun tak pernah ada koordinasi dengan warga yang ada dilingkungan terdekat.

 

Menurut beberapa warga yang tak mau disebut namanya, gedung pabrik tersebut sebelumnya digunakan oleh PT.Indorest Textil yang sudah tutup dan dikontrak oleh PT. Jaya Lestari. Bangunan 4 gedung Pabrik tersebut berada diatas lahan seluas 9 hektar.

 

Mereka menduga beroperasinya pabrik yang bergerak dalam bidang Printing itu belum mengantongi izin. Pasalnya, menurut mereka, sebelum sebuah perusahaan mengantongi izin untuk beroperasi tentunya harus memiliki Amdal yang merupakan dasar uji kelayakan lingkungan dalam penyelenggaraan usaha.

 

Sementara, lanjutnya, meski ada perubahan terkait Amdal, namun dalam Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) masih menekankan bahwa penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha tersebut.

 

“Artinya, kalau mereka tidak pernah berkoordinasi dengan kami warga terdampak, mana mungkin pengusaha itu mengantongi Amdal apalagi perizinan,” Ucap salah satu warga Cisirung Desa Cangkuang pada awak media,” Sabtu (11/6/2022).

 

Warga berharap, pihak perusahaan untuk menghargai mereka dan peduli terhadap lingkungannya. Apalagi produksi printingan yang sudah mulai berjalan ini tentunya akan menimbulkan pencemaran lingkungan apalagi kalau tidak memperdulikan Amdal.

 

Warga pun mengatakan, apabila apa yang menjadi kekhawatiran mereka tak digubris oleh pihak pengusaha, supaya tidak menimbulkan keresahan, tentunya akan menempel langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara, dikonfirmasi melalui WhatsApp, Asep Kusimiadi S.pd M.pd., Kepala Desa Cangkuang mengaku belum ada yang berkoordinasi dari pihak perusahaan terkait sudah beroperasinya kembali pabrik tersebut.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awak media, menurut salah satu Security di sana, yang sempat membawa awak media ke ruangan industri membenarkan bahwa pabrik sudah beroperasi sekitar tiga mingguan.

 

Menurut dia, yang bekerja baru 6 orang per-sipnya. Ada tiga sip yakni pagi, siang dan malam.

 

Sementara itu pihak yang bertanggungjawab di perusahaan tersebut, belum bisa ditemui.

 

Menyikapi hal tersebut, UC Setia Permana, Dewan Penasehat DPP Lembakum Siliwangi mengingatkan bahwa Para pengusaha haruslah mengantongi izin terlebih dahulu bila mendirikan atau menjalankan perusahaan. Pasalnya, ancaman pidana bisa menanti bila ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

 

Ia mengatakan, negara melalui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada.

 

“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika benar ketentuan tentang izin usaha tidak dijalankan oleh perusahaan tersebut, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” Tandas dia.

 

“Jika pabrik yang beroperasi tidak memiliki izin, maka sebaiknya sementara waktu dihentikan kegiatannya oleh yang berwenang. Apalagi jika sudah dipersoalkan oleh masyarakat, maka tentu ini harus menjadi pertimbangan matang pihak Pemerintah Daerah, “Pungkasnya. ( Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *