1 Juli Sampai 31 Agustus 2022. SAMSAT Kab, Bekasi Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor


LENSAPANDAWA.COM, – Bekasi – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( SAMSAT ) Kab, Bekasi kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program Pemutihan pajak ini di berlakukan bagi pemilik kendaraan yang denda atau keterlambatan bayar pajak kendaraan yang diberlakukan mulai 1 juli 2022 sampai 30 agustus 2022.

 

Selain itu, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( SAMSAT ) Kab, Bekasi juga mengadakan program bebas tunggakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tahun ke-5 dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tahun ke -5 di bebaskan wajib pajak. sementara diskon pajak kendaraan bermotor memiliki ketentuan sebagai berikut.

1. Pembayaran saat jatuh tempo s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, di berikan diskon sebesar 2%.
2. Pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo,diberikan diskon sebesar 4%.
3. Pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, di berikan diskon sebesar 6%.
4. Pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo di berikan diskon sebesar 8%.
Pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo di berikan diskon sebesar 10%. Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor harus mempersiapkan syarat, antara lain. STNK Asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/Surat Keterangan Pajak Daerah) dan yang tidak kalah penting, yang harus dipersiapkan adalah BPKB asli.

 

Pembayaran Pajak 5 Tahunan/ganti pelat nomor, Kendaraan wajib di hadirkan di samsat sesuai domisili, guna bukti hasil cek fisik.

Mekanismenya masyarakat wajib melakukan pengecekan fisik kendaraan/khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ ganti pelat nomor.

Samsat menyediakan pengecekan bagi pemilik kendaraan bermotor di loket Progresif, serta menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

 

Petugas juga melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ,serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB(khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor) melalui percetakan NPPKB.

Selanjutnya pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP, STNK dan TNBK (khusus pajak 5 tahunan/ganti pelat nomor ) di loket pembayaran, dan mengambil SKPD/ SKKP yang di register dan STNK yang telah di sahkan untuk daftar ulang tahunan di loket penyerahan.

 

Samsat kab.Bekasi juga mengadakan program diskon bebas Bea balik nama ll dan diskon BBNKB I, Pembebasan Bea balik nama kendaraan bermotor ke 2 (BBNKB II) dapat di manfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.

Sementara diskon BBNKB pertama merupakan pengurangan sebagian pokok Bea balik nama kendaraan bermotor, atas penyerahan pertama sebesar 2,5%.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang di buat pemprov jawa barat, masyarakat yang berdomisili daerah kab.Bekasi merasakan dampaknya, ketika di wawancara awak media Basmi News, masyarakat sangat terbantu atas program ini. Dan mereka sangat antusias untuk mengurus surat-surat kendaraannya.

 

Salah satu Petugas Samsat kab.Bekasi kepada awak media Basmi News mengatakan , pengurusan pajak meningkat drastis yang datang setelah program ini terlaksana mulai 1 juli 2022 sampai saat ini.

 

Masyarakat sangat mengapresiasi atas pelayanan petugas samsat, karena menurut keterangan dari warga, mereka di layani dengan hati,dan mengarahkan dengan tepat setiap warga yang hadir dalam pengurusan surat-surat kendaraan mereka. Robin.s.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *