Berkedok Dukun WM Lecehkan Anak Di Bawah Umur
Tulang Bawang Barat, Lensapamdawa.com – Diduga terjadi pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah Umur, seorang Ayah korban pelecehan warga Tiyuh (Desa) Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial R (45) melapor ke Polres setempat.
Dugaan tindak pelecehan tersebut dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku SMP, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
Adapun terduga pelaku berinisial WM (46), yang merupakan salah satu masyarakat tiyuh Tirta Kencana Rt/Rw 012/003 Kel Tirta Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menjelaskan Pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Korban brebes Rt/Rw 003/008 Kel Panaragan Jaya Kec Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul.
Pelaku WM yang sebelumnya memang di panggil oleh pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor. namun, pelaku pada saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban.
Lalu korban di suruh mengambil air wudhu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju, setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan dan pelaku pun memainkan jari tangannya di kamaluan sang korban.
Lebih lanjut ” kata kasat kronologis penangkapan terduga pelaku WM yaitu saat pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan wawancara kemudian terlapor mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah olah ada jin di tubuh anak tersebut dan di rayu akan dikeluarkan dari tubuhnya , lalu diminta menggunakan mukenah dan berwudhu lalu terlapor melakukan ritual palsu dengan cara menggerayangi tubuh (anak korban) dan meraba bagian buah (dada korban) selanjutnya meraba bagian kemaluan (anak korban) dan memainkan jari tangannya.
Saat ini terduga pelaku diamakan di Polres Tulang Bawang Barat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UURI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang, (humas_tubaba).
(Uya)