Pers mempunyai peran penting di negara demokrasi

0
144

Foto: Arif Wibowo dan saibansyah Dardani menyampaikan materi di jumpa pers wisma asri Tubaba.

Tulang Bawang Barat, Lensapandawa.com -Pers mempunyai peran penting di negara demokrasi hal tersebut diungkapkan Arif Wibawa penguji UKW dari jurusan ilmu komunikasi fisip UPN” Veteran” mengisi jumpa pers Tubaba, Sabtu (03/12/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Arif Wibowo, M.si, saibansyah Dardani, S.AG, serta seluruh awak media yang hadir mengikuti acara tersebut.

Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.

Arif Wibowo dalam acara jumpa pers memaparkan, sedikitnya kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis/ wartawan. Bagaimana jurnalis  harus bisa menjadi suatu mengedukasi bagi masyarakat luas menyampaikan informasi – informasi yang menarik, berimbang.

“Seorang jurnalis itu yang dilihat dengan karyanya, sekarang siapa saja yang ingin menjadi jurnalis bisa saja akan tetapi bisa di lihat ada karyanya tidak,” ungkap Arif Wibawa.

Apalagi dengan bertambahnya berita online sekarang, mudahnya menjadi wartawan, Tetapi jurnalis yang benar – benar memberikan sebuah informasi dengan akurat, mendidik, menedukasi.

“Seorang jurnalis harus memberikan wawasan kepada masyarakat jangan jurnalis hanya bisa bikin konten dengan mencari followers agar di klik saja” pungkasnya.

Pers memiliki peran penting disebuah nagara demokrasi seperti Indonesian. Menjadi tolak ukur kebebasan bersuara demi kemajuan sebuah negara.

Jurnalis dalam menjalankan tugasnya tidak bisa terjerat dengan hukum selagi menyangkut dengan karya tulis walaupun belum terverifikasi oleh dewan pers.

“selagi masih dalam koridor dalam penulisan karya jurnalistik akan di sidang dulu oleh dewas pers, kalau ada kesalah menyangkut undang- undang ITE baru akan di tindak secara hukum,” tutup Arif Wibawa.

(Uya emen)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here