Kasus Penembakan Anggota PSHT Dan Pencabulan Terhadap 3 Santriwati Berhasil Di tangkap

0
460

Tulang Bawang Barat, Lensapandawa.com Pelaku Penembakan Anggota Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) dan Kasus Pencabulan Anak dibawah umur yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dibantu Tim subdit III Jatranras Polda Lampung.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M, saat menggelar Konferensi Press di Halaman Mapolres setempat pada senin (02/10/2023).

Kapolres memaparkan, Adapun pelaku Tindak Pidana Pecobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan, terhadap korban anggota PSHT Sutikno (45) warga Way Kanan, pada Minggu (4/12/2022) pukul 13.30 wib, di area HTI Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tubaba berhasil ditangkap Satreskrim yang dibantu Tim Subdit III Jatranras Polda Lampung.

“Pelaku bernama AL beralamat di Ethanol Kabupaten Tulang Bawang berhasil ditangkap Satreskrim dan dibantu Tim subdit III Jatranras Polda Lampung dari persembunyiannya di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang pada hari minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib (siang hari),” ujarnya.

Motif penembakan yang dilakukan oleh tersangka, kata Kapolres, kronologi awalnya, ia diajak seorang kawannya yang berinisial S. Masuk ke lahan yang sebelumnya tersangka AL jual kepada sdr D telah di tanam oleh kelompok PSHT.

“Dua pelaku Dengan mengendarai motor Honda CRF dan membawa sebuah senjata api berupa Locok, pelaku bertemu dari arah berlawanan dengan anggota PSHT. tersangka AL turun dari motor langsung mengacungkan senjata api dan menembak kearah Sutikno sebanyak satu kali,” ucap Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, anggotanya juga telah melakukan penangkapan kepada salah satu Pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, telah melakukan Persetubuhan terhadap santriwatinya, anak dibawah umur sebanyak 3 Orang.

“Pelaku diamankan pada hari Sabtu 31 Desember 2022 di Polres Tulang Bawang Barat dengan Identitas Pelaku AA (45) tahun,” ucapnya.

Kapolres Tubaba menjelaskan atas perbuatannya, pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) JO Pasal 76 D SUBSIDER Pasal 82 Ayat (1), dan Ayat (2) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“sedangkan untuk tersangka penembakan dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan 338 JO 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP,” pungkasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk Penyidikan lebih lanjut.

(Uya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here