Jokowi Disebut Tunda Lagi Teken Regulasi Mobil Listrik

0
172
Jokowi Disebut Tunda Lagi Teken Regulasi Mobil ListrikMobil listrik BMW i3s yang meluncur di GIIAS 2019. (Dok. BMW Indonesia)

LENSAPANDAWA.COM – Angin segar buat industri otomotif sempat berhembus setelah pada beberapa hari lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menandatangani kebijakan mobil listrik pada pekan ini. Namun lagi-lagi harapan itu menguap begitu saja.

Sri Mulyani bilang “Presiden pada minggu ini akan menandatangani dan akan meluncurkan dua kebijakan yang sangat penting di bidang industri otomotif”, saat menghadiri Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS), pada Rabu (24/7).

Meski begitu, hingga seremonial penutupan GIIAS pada Sabtu (27/7) malam, tidak ada pernyataan apapun dari Jokowi ataupun kementerian terkait.

Di penutupan GIIAS Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan bahwa ada revisi draf regulasi. Diprediksi, Jokowi menunda menandatangani kebijakan itu sampai pekan depan.

“Sebetulnya, saat terakhir ada sedikit perbaikan dan rasanya perbaikan itu justru positif buat industri otomotif,” kata Nangoi di ICE BSD, Tangerang.

Nangoi membenarkan bila tidak ada revisi, dua paket kebijakan yang dijanjikan itu bakal diresmikan Jokowi pada hari terakhir penyelenggaraan Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019 pada Minggu (28/7).

“Ya kalau tidak besok, ya minggu depan. Pasti akan diumumkan, karena semua sudah ditandatangan (kecuali Jokowi),” ucapnya.

Lebih lanjut, Nangoi enggan membeberkan lebih detil soal poin revisi. Ia hanya bilang revisi berdasarkan rujukan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bukan permintaan dari Gaikindo maupun anggotanya.

“Saya tahu, tapi saya tidak tahu (apa yang direvisi),” kata Nangoi.

Seperti kita ketahui ada dua regulasi yang bakal diterbitkan pemerintah, yaitu berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here