Oditur nilai pembelaan Prada DP tidak beralasan

0
464
Oditur nilai pembelaan Prada DP tidak beralasanSuasana sidang pembunuhan dengan terdakwa Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5-9-2019). ANTARA/Aziz Munajar

LENSAPANDAWA.COM – Oditur Mayor Chk Darwin Butar-butar menilai nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi, tidak beralasan.

"Pembelaan terdakwa sangat tidak beralasan dan harus dikesampingkan karena pembelaan terdakwa bertentangan dengan keterangan yang disampaikan terdakwa sendiri dalam persidangan," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar-butar saat membacakan replik pada persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis.

Menurut dia, dalam persidangan telah diketahui tujuan terdakwa datang ke Kabupaten Muba mencari penginapan dan sudah terniat akan membunuh korban jika dugaan terdakwa benar.

Terdakwa pun memang mengecek ponsel korban. Namun, tidak bisa karena dikunci oleh korban. Hal ini kemudian menyulut emosi terdakwa.

Pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut pembunuhan terjadi karena pernyataan korban, kemudian membuat terdakwa tidak dapat menahan emosi, lalu membenturkan kepala korban hingga tewas adalah tidak bisa diterima.

"Sudah didapati juga keterangan saksi bernama Imelda jika terdakwa pernah mengancam akan membunuh korban apabila hubungan mereka tidak berlanjut. Keterangan ini tidak dibantah oleh terdakwa," ujarnya.

Oditur juga menjadikan keterangan saksi lainnya, Serli, sebagai petunjuk yang menerangkan kekecewaan terdakwa kepada korban karena dianggap tidak berterima kasih telah diberikan uang dan barang. Namun, keterangan ini dibantah keluarga korban.

"Dia (terdakwa) itu pelit, mana ada cerita dia kasih barang kepada Vera (korban), tolong jangan asal sebut," kata salah seorang keluarga korban yang tiba-tiba berbicara di tengah sidang.

Sementara itu, Kepala Oditur 1-05 Palembang Kolonel Mukholid menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikukuh pada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman seumur hidup.

"Kami tetap yakin dengan dakwaan dan tuntutan awal sehingga kami menolak nota pembelaan penasihat hukum terdakwa,” tambah Mukholid usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (12/9) dengan agenda duplik.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here