MUI nilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui seperti “binatang”

0
160
MUI nilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui seperti Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa. (ANTARA/Mansyur)

LENSAPANDAWA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak menilai pembunuh dan pemerkosa gadis Badui yang dilakukan tiga pelaku seperti "binatang" tanpa memiliki moral.

"Korban diperkosa oleh ketiga pelaku itu. Itu perilaku seperti "binatang"," kata Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa.

Pembunuh dan pemerkosa terhadap gadis Badui baru pertama kali terjadi di Kabupaten Lebak dan jangan sampai terulang kembali.

MUI Lebak sangat prihatin kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, karena korbannya masih gadis belia atau masuk kategori usia anak-anak.

Selain itu juga pelaku sangat sadis dengan melukai sekujur tubuh korban dengan senjata tajam.

"Kami mengapresiasi petugas kepolisian bergerak cepat menangkap ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui itu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami gadis Badui dipastikan dipengaruhi pornografi karena begitu mudah diakses melalui teknologi jaringan internet maupun telepon seluler.

Selain itu juga karakter pelaku kurangnya kasih sayang dari keluarga.

Karena itu, MUI Lebak mengajak seluruh komponen masyarakat, terutama orang tua dapat mengawasi dan mengontrol perilaku anak agar tidak menyimpang yang bisa membahayakan orang lain.

"Kami minta orang tua dapat mengawasi jika anaknya itu memiliki gawai guna mencegah perilaku seks menyimpang," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto mengatakan ketiga pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis Badui bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hal itu karena pelaku sudah menyusun perencanaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis Badui itu.

Dari hasil pemeriksaan, ketika pelaku, yaitu AMS alias E (20), F (19), dan A (16), mereka sudah melakukan pengintaian selama kurang-lebih satu bulan.

"Saya kira pelaku bisa dengan ancaman seumur hidup Pasal 340 KUHP itu," katanya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here