Sejumlah pebulu tangkis hasil Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis mengikuti latihan di GOR Djarum, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). . ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
LENSAPANDAWA.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta semua pihak tidak saling menuding atau menyalahkan terkait polemik audisi bulu tangkis Djarum.
"Menghadapi persoalan tersebut, sebaiknya dilakukan kajian mendalam baik dari sisi pembinaan olahraga, pelindungan anak, dan aturan hukum yang berlaku," kata Yohana melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Yohana menilai kajian tersebut penting agar pihak-pihak yang terkait tidak saling menyalahkan, kemudian malah menjadikan anak sebagai korban.
Menurut Yohana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mencoba menjembatani dan berharap ditemukan jalan keluar untuk saling memahami dan mendapatkan solusi terbaik.
"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berharap ada pertemuan bersama oleh Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia untuk mencari solusi terbaik," tuturnya.
Yohana juga berharap polemik yang terjadi akan mendorong badan usaha milik negara atau perusahaan swasta lainnya untuk berkontribusi dalam pengembangan olahraga di Indonesia.
"Sebaiknya audisi pembinaan bibit muda di bidang bulu tangkis terus berjalan tetapi sesuai dengan upaya pelindungan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Menurut Yohana, pembinaan olahraga seharusnya tidak hanya berfokus pada olahraganya saja tetapi juga ikut menjaga anak-anak dari bahaya rokok.
Yohana menilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mempermasalahkan audisi beasiswa bulu tangkis Djarum bertugas melakukan pengawasan agar dampak buruk rokok terhadap anak-anak bisa dicegah.
"Anak-anak harus dijaga agar tidak dijadikan objek iklan, promosi, dan sponsor produk rokok dan zat adiktif berupa produk tembakau," tuturnya.
Dasar hukum KPAI adalah Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang menyatakan pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.
Kemudian Pasal 37 Peraturan yang sama menyebutkan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama, merek dagang, dan logo produk tembakau termasuk citra mereka produk tembakau.
"Anak sebaiknya tidak dijadikan objek iklan, promosi, dan sponsor produk rokok baik secara langsung maupun tidak langsung," katanya.
Pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.