Petugas Imigrasi menggelar inspeksi mendadak ke proyek PLTU batu bara Teluk Sepang, Bengkulu. (ANTARA/Helti Marini Sipayung)
LENSAPANDAWA.COM – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan secara hukum, kedudukan Kepmenaker jauh di bawah ketentuan Undang-undang oleh karena itu isi Kepmenaker No.228/2019 tidak boleh bertentangan dengan Pasal 42 – 49 UU Ketenagakerjaan.
Ketua Departemen Lobby Dan Humas KSBSI Andy William Sinaga saat dihubungi di Jakarta, Jumat, mengatakan Menteri Ketenagakerjaan telah melakukan kesalahan yang sistemik dengan membuat aturan yang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
"TKA diberikan ruang yang sangat luas untuk bekerja di Indonesia tanpa mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja kita. Kepmenaker ini menjadi ancaman bagi tenaga kerja kita," kata dia.
Akibatnya pengusaha asing akan lebih senang menggunakan TKA karena tidak ada TKA yang menjadi pekerja tetap yang bila di-PHK harus diberikan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak seperti yang diatur di Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU Ketenagakerjaan.
TKA hanya akan diikat oleh perjanjian kerja waktu tertentu yang memastikan perusahaan akan dengan mudah merekrut dan mem-PHK-nya.
"Kehadiran Kepmenaker ini menjadi sarana untuk membawa lebih banyak TKA yang memang pasar kerja di negaranya sudah jenuh sehingga Indonesia dijadikan sasaran penempatan TKA," kata dia.
KSBSI mendesak Pemerintah meninjau kembali Kepmenaker tersebut dengan mengacu dan tunduk pada Pasal 42 – 49 UU Ketenagakerjaan serta mempertimbangkan kondisi angkatan kerja dan pengangguran terbuka saat ini.*
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.