iPhone 11 telah mengantongi sertifikasi TKDN Kemenperin. (Foto: Drew Angerer/Getty Images/AFP)
LENSAPANDAWA.COM – Tiga ponsel terbaru Apple yakni iPhone 11, 11 Pro, dan 11 Pro Max diketahui telah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pengajuan sertifikasi atas nama PT Apple Indonesia diketahui telah dikeluarkan pada Senin (23/9) dengan nomor sertifikat 387/SJ-IND.8/TKDN/2019.
Mengutip situs resmi Kemenperin, ketiga model iPhone 11 diketahui mengantongi TKDN sebesar 30 persen.
Disamping tiga model iPhone 11, Apple diketahui juga akan memboyong iPad generasi ketujuh yang dirilis awal September lalu. Hal ini terlihat dari sertifikasi TKDN sebesar 30 persen yang diajukan bersamaan dengan trio iPhone 11.
Seperti diketahui Apple menggelar hajatan untuk memperkenalkan ketiga iPhone 11, iPad generasi ketujuh, dan layanan gim Apple Arcade pada 11 September lalu di Steve Job Theater, Cupertino, California, AS.
Tak perlu menunggu lama, Apple mulai memasarkan resmi ketiga iPhone barunya itu di sejumlah negara termasuk Singapura. Apple Store Singapura mulai menjual iPhone 11 seharga 1.149 dolar Singapura atau sekitar Rp11,7 juta (1 dolar Singapura = Rp10.182) untuk varian kapasitas memori 64 GB, 1.219 dolar Singapura (sekitar Rp12,4 juta) untuk versi 128 GB, dan 1.389 dolar Singapura (sekitarRp14,1juta) untuk model 256 GB.
Kemunculan sertifikasi TKDN ketiga iPhone 11 mengindikasikan ponsel ini akan tersedia secara resmi di Indonesia. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui kapan ketiganya akan mulai dipasarkan secara resmi.