Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (hujan cokelat) meminta salah satu saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk memberikan contoh tanda tangannya di meja hakim, disaksikan pihak terkait (Partai Perindo) dan pihak termohon (KPU), di sidang pembuktian perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (30/7). (ANTARA / Maria Rosari)
LENSAPANDAWA.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Asnawi membenarkan pihaknya tidak melanjutkan laporan saksi mandat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Bahwa benar ada laporan dari saksi pemohon (PDIP) atas nama Arsat Bastari yang menyatakan telah terjadi pemalsuan tanda tangannya, namun tidak bisa ditindaklanjuti," ujar Asnawi di Ruang Sidang Panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Asnawi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan membahas kasus dugaan pemalsuan tandatangan tersebut dengan Sentra Gakkumdu, namun pada putusannya Sentra Gakkumdu menyatakan permasalahan ini tidak bisa ditindaklanjuti.
"Karena delik yang diajukan adalah pemalsuan tanda tangan dan bukan pemalsuan dokumen, maka tidak terdapat unsur yang menerangkan lebih lanjut tentang masalah ini,” jelas Asnawi.
Sebelumnya saksi mandat dari PDIP untuk PPK Jambi Selatan, Arsat Bastari, mengaku bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani serta mengisi formulir DA2 KPU.
"Saya tidak pernah melihat formulir ini, saya tidak menandatanganinya," kata Arsat dalam sidang pembuktian.
Formulir DA2 KPU tersebut merupakan formulir yang berisi catatan kejadian khusus atau keberatan saksi dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemilu.
Karena seluruh saksi menandatangai formulir DA2 pada saat pleno di Kelurahan Tehok, Kota Jambi, berarti sepakat untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang suara yang berimbas pada bertambahnya suara untuk Partai Perindo.
Keterangan Arsat tersebut dibantah oleh saksi KPU Jambi bernama Husin. Husin mengatakan bahwa dirinya melihat sendiri Arsat menandatangani formulir DA2 KPU.
Mendengar keterangan yang tidak singkron di antara saksi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian meminta Arsat untuk memberikan contoh tanda tangannya di meja hakim.
Arsat kemudian mengatakan bahwa dirinya tidak berbohong dan menyatakan Husin selaku saksi KPU yang tidak hadir pada saat pleno berlangsung.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian mengatakan sembilan hakim konstitusi akan mempertimbangkan kasus tanda tangan dalam perkara tersebut dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.