Konferensi pers kasus narkoba di Polres Badung, Rabu (2/10/2019). (Antara/Ayu Khania Pranisitha)
LENSAPANDAWA.COM – Ribuan pil koplo yang terbagi dalam enam bungkus plastik disita dari seorang pengedar berinisial MK (26) dari kalangan pekerja proyek oleh petugas Polres Badung, Bali.
"Tersangka ini sudah ditangkap pada Sabtu (6/9), dan dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah yang ditempatinya, ditemukan tablet warna putih diduga pil koplo sebanyak enam bungkus plastik," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, saat konferensi pers, di Polres Badung, Rabu.
Ia mengatakan dari enam bungkus yang ditemukan di rumah tersangka, masing-masing di dalamnya berisi 1.000 butir tablet warna putih diduga pil koplo.
Selanjutnya, penggeledahan kembali dilakukan dan ditemukan dalam kaleng biskuit berisi 51 paket berupa plastik klip.
Masing-masing klip berisi 10 butir tablet warna putih diduga pil koplo. Jumlah keseluruhan yang ditemukan dari hasil penggeledahan tersangka sebanyak 6.510 butir tablet warna putih diduga pil koplo.
"Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut adalah milik dari seseorang bernama Agus," ujar Oka Bawa.
Petugas kepolisian juga menemukan uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp82 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Polres Badung juga mengungkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Jumlah sabu-sabu yang disita petugas seberat 3.14 gram neto, dan ekstasi enam butir. Tersangka pengguna sabu-sabu dan ekstasi dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.