BRTI Bicara Soal Alat Blokir IMEI Milik Operator

0
164
BRTI Bicara Soal Alat Blokir IMEI Milik OperatorIlustrasi (dok. CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

LENSAPANDAWA.COM – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan operator tidak perlu memasang alat pemblokiran sendiri pada masa awal pemblokiran IMEI ponsel selundupan atau black market (BM). Perangkat pemblokiran ini dikenal dengan Equipment Identity Register (EIR).

Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan tugas pendeteksi IMEI berada di alat SIBINA. SIBINA adalah basis data IMEI yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Di awal penerapan pemblokiran operator tak perlu terapkan EIR. Ini karena erat kaitannya dengan investasi. Kalau sekadar simpan basis data tidak perlu EIR,” ujar Agung kepada wartawan di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (3/10).

Dalam pelaksanaan regulasi IMEI, sistem pemblokiran yang digunakan pemerintah menyebabkan operator harus menyiapkan sistem EIR untuk mendukung pemblokiran ponsel. Sistem ini dikeluhkan operator lantaran mereka mesti membeli sistem untuk menyelenggarakan EIR. Harga yang harus diinvestasikan nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketika SIBINA mendeteksi adanya ponsel BM dengan IMEI ilegal, maka SIBINA akan melaporkan hal tersebut kepada operator. Oleh karena itu sesungguhnya pemblokiran menggunakan basis data SIBINA tanpa EIR itu sudah bisa dilakukan.

“Untuk pemblokiran itu intinya setiap kali membaca ada IMEI itu maka tidak dilayani. Tidak harus pakai EIR, pakai basis data biasa itu bisa,” ujar Agung.

Agung mengatakan EIR digunakan agar pemerintah bisa mendeteksi pengguna secara akurat untuk menghindari IMEI duplikasi. IMEI ganda ini terjadi akibat fenomena IMEI zombie atau IMEI cloning. Fenomena ini mengakibatkan satu nomor IMEI aktif pada saat bersamaan.

EIR dibekali dengan data berupa MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number), IMSI (International Mobile Subscriber Identity) dan identitas pengguna yang disimpan oleh operator seluler. Kedua hal ini digunakan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi sebelum melakukan pemblokiran.

“Ketika di oper ke SIBINA mereka bisa bedakan antara satu itentitas dengan itentitas yang lain. IMEI ketika ditangkap operator bisa tidak unik. Ada IMEI yang sama. Sehingga perlu pendamping yang lain yang dinamakan pairing sehingga unik,” kata Agung.

Agung menjelaskan SIBINA telah dibekali dengan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi dari Kemenperin.

“Ada input TPP impor, artinya daftar ponsel yang diimpor IMEI-nya disebut. Kemudian TPP produksi, ini IMEI dalam negeri.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here