Ilustrasi truk. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)
LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap salah satu penyebab marak terjadinya angkutan dengan status over dimension dan over loading (Odol) adalah bahwa Indonesia tidak mengenal pembatasan usia truk.
“Kita belum mengenal pembatasan usia truk, kalau bus sudah mengenal kita. Bus pariwisata 15 tahun kalau bus reguler 25 tahun, kalau truk belum,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Kamis (3/10).
Wacana pembatasan usia kendaraan, termasuk truk, disebut Budi sebetulnya sudah lama ingin ditetapkan pemerintah. Dia mengatakan wacana itu sebetulnya sudah direncanakan masuk ke penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tapi karena kondisi saat itu, menyangkut masalah ekonomi belum begtu bagus, tidak jadi dinormakan di UU 22,” ucap Budi.
Menurut Budi, pihaknya akan melakukan kajian lebih dulu tentang pembatasan usia truk. Dia menyebut ada banyak yang harus dipertimbangkan misalnya soal keselamatan jalan dan dunia usaha.
“Saya kira sudah saatnya, saya akan mulai semacam kajian dulu menyangkut usia kendaraan barang atau truk. Nanti tentunya ada momentum revisi UU 22/2009,” kata Budi.
Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo menilai UU 22/2009 yang usianya sudah 10 tahun sudah saatnya direvisi untuk menyesuaikan perkembangan yang terjadi di dalam negeri.
“Sudah, dengan permasalahan dan perkembangan yang ada, sudah,” ucap Bambang.
Meski begitu Bambang belum bisa memastikan kapan revisi UU 22/2009 akan terbit. Dia bilang saat ini proses penyusunannya masih dalam ‘tahap bawah’ di mana para stakeholder berkumpul untuk menyamakan persepsi revisi.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.