Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Pandan, Dewanto Wisnu Raharjo (babel.antaranews.com)
LENSAPANDAWA.COM – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menolak dua Warga Negara Asing (WNA) asal Libya dan Kazakhtan masuk ke wilayah Indonesia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.
"Mereka merupakan penumpang pesawat AirAsia QZ 246 pada Senin 7 Oktober 2019," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Tanjung Pandan, Dewanto Wisnu Raharjo di Tanjung Pandan, Selasa.
Ia menjelaskan, dua WNA tersebut atas nama Agbara Abdusalam (28) warga negara Libya, tidak diizinkan masuk wilayah Indonesia dikarenakan alasan tidak memiliki Visa RI dan bukan subjek negara Bebas Visa Kunjungan (BVK) serta tidak tersedianya fasilitas Visa on Arrival (VOA) di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin.
Kemudian, atas nama Trussova Viktoria (30) merupakan warga negara Kazakhtan, dirinya diketahui telah membatalkan pendaratan ke wilayah Indonesia atas keinginan sendiri.
"Kedua penumpang tersebut telah diberangkatkan kembali negara asal keberangkatannya yaitu Malaysia menggunakan maskapai Air Asia QZ 247," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pihak kantor Imigrasi kelas II Tanjung Pandan juga telah menyampaikan refusal of entry atau penolakan masuk kepada pihak manajer Air Asia Indonesia di Kuala Lumpur.
Berdasarkan undang – undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional Annez 9, bahwa negara terakhir yang ditinggali atau dan paling akhir dikunjungi diimbau untuk menerima kembali penumpang tersebut setelah ditolak pejabat Imigrasi Bandara Internasional H.AS. Hanandjoeddin.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.