Kemenkominfo Prioritaskan Aturan Data Pribadi dari RUU KKS

0
142
Kemenkominfo Prioritaskan Aturan Data Pribadi dari RUU KKSDirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

LENSAPANDAWA.COM – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kemenkominfo lebih memprioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibandingkan RUU Keamanan dan Keamanan Siber (RUU KKS).

Pasalnya, Semuel menjelaskan RUU PDP merupakan inisiatif dari pemerintah, sedangkan RUU KKS merupakan inisatif dari DPR.

“PDP itu jadi fokus pemerintah. KKS itu bukan inisiatif pemerintah tapi memang perlu diterapkan. Yang inisiatif pemerintah kan PDP. Kami percepat, begitu ada pembahasan, ya kami dorong,” kata Semuel  saat ditemui usai Indonesia Internet Governance, di Jakarta, Rabu (9/10).

Semuel mengatakan draf RUU PDP memang sudah siap dan telah dibahas oleh pemerintah. Oleh karena itu, ketika rapat pengajuan program legislasi nasional (Prolegnas) digelar, RUU PDP bisa langsung dikirimkan ke DPR.

“Draf sudah selesai, nanti tinggal saat Prolegnas baru dikirim. Ketika dibuka langsung siap dikasih,” ucapnya.

Semuel menegaskan RUU KKS merupakan inisasi dari DPR. Ia tak memungkiri bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber memang dibutuhkan untuk mengatasi masalah keamanan siber.

Akan tetapi, RUU KKS perlu dirancang dengan melibatkan berbagai pemangku kebijakan. Bagi Semuel, aturan terkait KKS sama seperti PDP. Kedua aturan ini berceceran di berbagai aturan.

“KKS sama juga dengan RUU PDP, itu aturannya ada tapi tercecer di mana-mana, sama juga keamanan siber itu juga tercecer di mana-mana, jadi untuk menyatukannya perlu suatu kajian yang mendalam dan melihat kondisi yang ada,” kata Semuel.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here