Pengguna HP BM Mesti Registrasi IMEI Sebelum Februari 2020

0
148
Pengguna HP BM Mesti Registrasi IMEI Sebelum Februari 2020Ilustrasi (CNN Indonesia/Hesti Rika)

LENSAPANDAWA.COM – Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan kepada pengguna handphone black market (HP BM) untuk melakukan registrasi IMEI ponsel sebelum Februari 2020.

“Bagi pengguna yang saat ini memakai ponsel BM, harus melakukan registrasi sampai Februari 2020,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heri Pambudi kepada awak media di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10).

Registrasi ponsel ini mesti dilakukan dengan aplikasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, Kemenperin masih belum dapat memastikan kapan aplikasi itu bisa diakses masyarakat karena masih dalam proses pengerjaan.

Ponsel yang tergolong ilegal adalah handphone dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar resmi pada basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Untuk mengetahui apakah ponsel termasuk ilegal atau resmi, pengguna mesti mengecek nomor IMEI ponsl di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

Jika masyarakat abai untuk melakukan registrasi, maka ponsel tidak dapat digunakan ketika aturan IMEI berlaku pada April 2020.

“Jika tidak melakukan registrasi, ponsel tidak bisa dipakai untuk melakukan komunikasi hanya jadi pajangan,” terang Heru.

Dia pun menambahkan pengawasan ponsel ilegal akan dilakukan melalui sebuah sistem yang disiapkan oleh Kemenperin.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian mengungkap Sistem Informasi Basis Database IMEI (SIBINA) sudah siap dipakai untuk melakukan registrasi namun masih menunggu regulasi rampung.

Direktur Industri Elektronola dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto pun memastikan sistem keamanan data SIBINA sudah mumpuni. Pasalnya, SIBINA hanya menggunakan nomor IMEI ponsel yang berasal dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.

Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler. Kemenperin mengungkap skema pendataan ponsel, yakni dari importir dan produsen menyetor nomor IMEI dan spesifikasi ponsel.

Nantinya, data yang dimiliki oleh Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator. Baru setelah itu akan keluar, daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi daftar hitam (black list) atau white list.

“Intinya, kami tidak mau menyulitkan masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini dan tentu saja demi kepentingan negara,” tutur Janu.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here