Suasana kegiatan monitoring evaluasi (monev) di Provinsi Sulsel di kantor Gubernur Sulsel. (ANTARA/KPK)
LENSAPANDAWA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu penertiban aset di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) senilai Rp6,5 triliun.
"Hingga triwulan III Tahun 2019, KPK berhasil mendorong Provinsi Sulsel melakukan penertiban aset senilai total Rp6,5 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Penertiban aset tersebut, kata Febri, termasuk di dalamnya pengembalian tujuh aset kepada Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga senilai total Rp1,4 triliun.
Selanjutnya, penertiban fasilitas umum dan fasilitas sosial dari empat perumahan di Pemkot Makassar senilai Rp1,86 triliun, penertiban kendaraan dinas Pemprov Sulsel dan Pemkab Takalar berupa satu eskavator, dan 24 kendaraan senilai Rp6,7 miliar.
"Sedangkan dari penertiban aset pendanaan, personel, prasaran dan dokumentasi (P3D) seluruh Pemda di Sulsel ditertibkan aset senilai Rp3,2 triliun dan penertiban 79 aset daerah pemekaran Pemkab Luwu dan Pemkot Palopo senilai Rp42 miliar," ungkap Febri.
Dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) di Provinsi Sulsel pada 21-25 Oktober 2019 di kantor Gubernur Sulsel, KPK terus mendorong keseriusan Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan menyelesaikan permasalahan sejumlah aset yang belum selesai.
"Hadir dalam rapat hari ini, Senin (21/10) yakni Sekda, Kabiro Aset, Kabiro Hukum, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis yang terkait dengan penyelesaian aset tumpang tindih dan finalisasi aset P3D di beberapa daerah," ujar Febri.
Salah satu persoalan aset yang terus didorong, kata Febri, adalah sertifikasi aset tanah pemda.
"Dari 30.124 bidang tanah di Provinsi Sulsel hingga September 2019 baru sekitar 38 persen atau 11.149 tanah yang telah bersertifikat," kata Febri.
Sementara terkait optimalisasi pendapatan daerah, lanjut dia, per September 2019 KPK mencatat capaian Provinsi Sulsel sebesar 40 persen peningkatan pendapatan pajak asli daerah dari Rp234 miliar di periode yang sama pada 2018 menjadi Rp328 miliar.
"Pajak-pajak tersebut bersumber dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor," tuturnya.
Sedangkan sumber pendapatan daerah lainnya yang berhasil didorong, kata Febri, terkait penagihan piutang pajak daerah senilai Rp21,8 miliar.
"Piutang pajak tersebut bersumber dari penerimaan atas penagihan pajak kendaraan bermotor kendaraan dinas, kendaraan bermotor perorangan dan badan usaha, pajak air permukaan, pajak hotel, restoran, hingga pajak hiburan," ujar dia.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.