PP PSTE Telah Disahkan

0
155
PP PSTE Telah DisahkanIlustrasi (Istockphoto/ South_agency)

LENSAPANDAWA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengesahkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). PP PSTE telah diperbarui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. 

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan beleid telah resmi resmi terdata sebagai aturan terbaru di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH). Berdasarkan situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kesekretariatan Negara, aturan ini telah ditetapkan pada 4 Oktober 2019 dan diundangkan pada 10 Oktober 2019. 

“Itu kan ada di websitenya Setneg,” kata Semuel kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/10).

Sebelumnya, Kemenkominfo sempat mengundur pengesahan PP PSTE ini selepas pemilu dengan alasan mencari situasi yang kondusif. Ternyata pengesahan molor hingga Oktober.

revisi PP No.82 tahun 2012 sempat menjadi polemik. Sebab, industri beranggapan aturan ini akan merugikan industri dalam negeri. Masyarakat Telematika (Mastel) Indonesia sempat melontarkan perkiraan kerugian negara berkisar Rp85,2 triliun. Potensi kerugian ini terjadi atas hitung-hitungan investasi perusahaan asing yang tak jadi berinvestasi di Indonesia.

Pada aturan PP PSTE sebelum revisi, pemerintah mewajibkan pemilik layanan untuk menempatkan server mereka di Indonesia. Hal ini mendorong pelaku industri lokal berinvestasi membangun pusat data. Perubahan aturan ini mengancam gagalnya investasi mereka.

Di sisi lain, pemain layanan internasional meragukan keandalan pusat data yang disediakan oleh pemain lokal di Indonesia. Mereka khawatir menempatkan data di Indonesia justru rentan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab lantaran perlindungan data yang lemah.

Sebagai jalan tengah, pemerintah lantas melakukan klasifikasi data menjadi tiga kelompok. Tiga klasifikasi itu, yakni data strategis, risiko tinggi, dan risiko rendah. Dari tiga itu, hanya data strategis yang wajib disimpan di Indonesia. Contohnya nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), dan data dari badan intel. Sementara, dua klasifikasi lainnya bisa disimpan di luar negeri.

Sebelumnya, Semuel menjelaskan pemerintah khawatir mewajibkan penempatan data di dalam negeri bakal membuat banyak penyelenggara layanan elektronik hengkang akibat tidak memenuhi aturan penempatan data center di Indonesia. Menurut Semuel, hal ini tentu tidak bagus bagi perkembangan bisnis di Indonesia.

Selain itu, Semuel juga menyebut para penyedia data center juga akan diuntungkan dari pemerintah. Sebab, berdasarkan klasifikasi data, pemerintah bisa menyimpan data resiko tinggi dan rendah di pihak ketiga.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here