Industri Tetap Keberatan atas Pengesahan PP PSTE

0
142
Industri Tetap Keberatan atas Pengesahan PP PSTEIlustrasi (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

LENSAPANDAWA.COM – Pihak industri yang tergabung dalam Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) tetap menyatakan keberatan atas pengesahan Peraturan Pemerintah soal Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019. 

Mereka menilai revisi PP ini masih tidak mengakomodasi aspirasi industri. Sebelumnya, PP PSTE mewajibkan tiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia untuk menyimpan data mereka di dalam negeri. Tapi, revisi aturan ini menganulir kewajiban tersebut. Pemerintah memperbolehkan data tertentu disimpan di pusat data yang tak berada di Indonesia.

“Revisi PP PSTE juga tidak sesuai dengan aspirasi industri karena yang semula penyimpanan data apapun baik publik dan pribadi harus tetap di wilayah Indonesia, malah data pribadi diperbolehkan disimpan di luar wilayah Indonesia,” jelas Ketua Umum Mastel, Kristiono, saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (22/10).

Menurut Kristioni, jika aturan ini tetap mengharuskan data disimpan di wilayah Indonesia seperti ketentuan pp 82/2012, maka akan memaksa perusahaan seperti Amazon, Microsoft, Alibaba, Google untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, dengan adanya revisi yang tak mengharuskan penempatan data di dalam negeri menurutnya membuat pemain global tidak mau berinvestasi di Indonesia. 

Sebelumnya, Mastel sempat menyebut Revisi PP PSTE ini bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp85,2 triliun. Potensi kerugian ini terjadi atas hitung-hitungan investasi perusahaan asing yang tak jadi berinvestasi di pusat data yang tersedia di Indonesia.

Mastel pun beranggapan bahwa Indonesia bakal kehilangan kesempatan untuk mengelola data, yang mana data tersebut merupakan salah satu aset bangsa.

“Justru PP PTSE ini juga menghilangkan kesempatan Indonesia untuk mengelola datanya sendiri yang merupakan aset bangsa,” terang Kristiono.

Alasan keberatan lain yang disampaikan Mastel terkait keamanan data. Kristiono menyebut keberatan atas pasal 21 karena tidak terjamin perlindungan atas data pribadi warga negara yang disimpan di luar wilayah Indonesia.

Merujuk pada PP PSTE, pasal 21 sendiri mengatur soal penempatan data yang bisa dilakukan di Indonesia atau luar Indonesia. Penyedia sistem elektronik lingkup privat juga wajib memberikan akses jika dibutuhkan untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Masalahnya, Indonesia dianggap masih belum memiliki perangkat hukum yang setara dengan perangkat hukum terkait sistem elektronik yang dimiliki negara lain.

Perangkat hukum yang dimaksud terkait dengan aturan data pribadi. Pemerintah memang saat ini masih belum mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kominfo menyebut aturan ini sudah selesai dibahas dan disinkronisasikan dengan aturan lain oleh Sekretariat Negara. Namun, aturan ini tak sempat masuk program legislasi nasional di DPR periode sebelumnya. 

Lebih lanjut, Kristiono mencontohkan regulasi perlindungan data pribadi di Uni Eropa yang disebut GDPR (General Data Protection Regulation ). Regulasi ini mengatur soal data pribadi yang komprehensif dan bersifat ekstrateritorial.

Sehingga, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti media sosial atau layanan internet di luar Uni Eropa yang menyalahgunakan data penduduk tetap bisa dikenakan jerat hukum. 

“Contohnya Facebook yang perusahaannya di Amerika membocorkan data pribadi penduduk Uni Eropa yang menjadi users-nya (penggunanya) , (dengan) regulasi GDPR kena denda US$5 milyar.”

Proses revisi PP PSTE sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun lalu, tetapi hal itu mengundang kontra dari sejumlah pihak, khususnya pelaku usaha di sektor data center.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here