Kena Pajak Barang Mewah, LCGC Makin Mahal

0
323
Kena Pajak Barang Mewah, LCGC Makin MahalIlustrasi produk LCGC. (CNN Indonesia/Rayhand Purnama Karim JP)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah sudah menentukan pengenaan tarif baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) buat produk Low Cost Green Car (LCGC) melalui Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019. Menurut penjelasan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), produk LCGC sekarang dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Berdasarkan PP 73/2019 Pasal 25, PPnBM LCGC sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari harga jual.

Pengenaan itu berlaku untuk produk LCGC mesin bensin maksimal 1.200 cc yang mampu mendapatkan efisiensi bahan bakar minimal 20 km per liter atau emisi CO2 di bawah 120 g per km.

Sementara buat mesin diesel maksimal 1.500 cc efisiensinya mesti setidaknya 21,8 km per liter atau emisi CO2 maksimal 120 g per km.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika memaparkan besaran PPnBM 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari harga jual buat produk LCGC sama dengan pengenaan PPnBM sebesar 3 persen.

“Berdasarkan hal tersebut maka pengenaan PPnBM KBH2 (Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau atau dikenal LCGC) adalah 20% x 15% = 3%,” kata Putu melalui pesan teks, Kamis (24/10).

Pengenaan PPnBM LCGC sebesar 3 persen yang dijelaskan Putu sama seperti draft harmonisasi PPnBM yang pernah diusulkan Kemenperin pada Juli 2019. Namun usulan Kemenperin soal peningkatan syarat konsumsi bahan bakar LCGC bensin menjadi 23 km per liter tidak diwujudkan.

PP 73/2019 secara resmi menghapus keistimewaan LCGC yang tidak dikenakan tarif PPnBM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

LCGC Makin Mahal

Beban baru PPnBM otomatis bikin harga jual ritel produk LCGC akan terkerek naik. Misal harga jual satu unit produk LCGC Rp100 juta, maka setelah dikenakan PPnBM 3 persen setidaknya beban bertambah Rp3 juta.

Saat ini ada lima merek yang menjual produk LCGC, yakni Daihatsu, Toyota, Suzuki, Honda, dan Datsun. Rentang harga produk yang dijual mulai Rp98,1 juta – Rp167,6 juta.

Bertambahnya banderol LCGC ke konsumen memungkinkan bikin segmen ini semakin merambah area pasar ‘mobil murah’ China seperti Wuling Confero yang dijual mulai Rp146 juta.

Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy mengaku sudah menyadari potensi tersebut. Ia pun mengatakan bakal mempelajari kemungkinan pergeseran konsumen dari LCGC ke mobil-mobil China.

“Kami akan pelajari itu,” kata Anton saat dihubungi Kamis (24/10).

Kendati begitu Anton optimistis LCGC tetap bisa bertahan di Tanah Air. PPnBM tiga persen diprediksi tidak terlalu berpengaruh besar terhadap penjualan mobil ‘murah’ tersebut.

Secara terpisah, Direktur Marketing Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra menyerahkan nasib LCGC ke tangan konsumen. Bagi Amelia konsumen bebas memilih mau LCGC atau beralih ke mobil China. “Persaingan itu bebas, pilihan di tangan konsumen,” ucap Amelia.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here