Menristek: motor listrik didukung kesiapan layanan pascapenjualan

0
147
Menristek: motor listrik didukung kesiapan layanan pascapenjualanMenristek Prof Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro (kanan) usai membuka Acara “The 11th Joint Workshop Group on Higher Education, Research, Innovation, and Entrepreneurship” di Makassar, Kamis,(31/10). ANTARA/Abd Kadir

LENSAPANDAWA.COM – Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan produksi motor listrik harus didukung kesiapan layanan pascapenjualan untuk ekosistem pemanfaatan motor listrik yang kondusif.

"Kebetulan sudah ada produsen yang mau memproduksinya, tapi intinya yang kita harus siapkan adalah bagaimana dari segi harga, dari segi standar dan kualitas dan layanan pascapenjualan harus disiapkan karena ini bukan hanya sekadar kita bisa bikin suatu motor tapi bagaimana agar motor ini diterima masyarakat," kata Bambang kepada wartawan dalam peluncuran Asosiasi Alumni University of Washington di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (31/10) malam.

Ia mengatakan optimistis dengan pengembangan motor listrik namun kesiapan layanan pascapenjualan termasuk infrastruktur pengisian daya motor listrik juga harus ada untuk dapat dijangkau para pengguna.

Bambang optimistis pada 2021 atau 2022, motor listrik mulai digunakan publik secara massal di jalanan di Jakarta.

"Kita masih perlu setahun untuk menyiapkan sampai industri mengadopsi motor listrik itu," ujarnya.

Pemerintah mendorong agar industri mau menyerap teknologi ini dan memproduksi motor listrik termasuk dengan skema insentif.

Selain itu, motor listrik juga dapat menggantikan motor berbahan bakar minyak yang menghasilkan emisi bagi pencemaran udara.

Produksi dan pemanfaatan motor listrik ini akan sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia yang diharapkan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (CO2) sebesar 29 persen pada tahun 2030 tanpa bantuan internasional, dan 41 persen dengan bantuan internasional.

"Jadi harus ada juga dukungan dari segi regulasi di bidang lingkungan hidup maupun di bidang lalu lintasnya sendiri," tuturnya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here