Badan Geologi Kementerian ESDM Jelaskan Longsor di Kaltara

0
328
Badan Geologi Kementerian ESDM Jelaskan Longsor di KaltaraIlustrasi tanah longsor. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

LENSAPANDAWA.COM – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tanggapan atas longsor yang terjadi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara).

Diberitakan sebelumnya, terjadi longsor pada 29 Oktober 2019 pukul 08.15 Wita di PT Pipit Mutiara Jaya (IUP PMDN) site Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. Lokasi kejadian tepatnya di akses jalan tambang dari disposal menuju pit 9 utara.

Kepala PVMBG Kasbani menjelaskan jenis gerakan tanah yang terjadi di kawasan tersebut berupa longsoran aliran (flow slide) yang terjadi pada tanah galian hasil tambang.

Lokasi bencana, kata dia, secara umum merupakan bagian dari Pulau Bangkudulis besar dengan morfologi berupa dataran dan rawa dari delta sungai Sesayap. Elevasi berada pada kisaran 5-30 mpdl.

Berdasarkan Peta Geologi Lembar Tarakan dan Sebatik (Hidayat dkk., 1995), daerah bencana tersusun oleh Aluvium (Qa) yang terdiri dari lumpur, lanau, pasir, kerikil dan koral, endapan pantai, sungai, dan rawa.

Sedangkan berdasarkan Peta Prakiraan Gerakan Tanah Provinsi Kalimantan Utara, daerah bencana termasuk dalam potensi terjadi gerakan tanah menengah.

“Artinya daerah yang mempunyai potensi menengah untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, terutama pada daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau jika lereng mengalami gangguan,” kata Kasbani dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).

Menurut Kasbani gerakan tanah sebelumnya pernah terjadi, namun longsor yang terjadi ini merupakan terparah.

Lebih lanjut Kasbani mengatakan faktor penyebab terjadinya gerakan tanah dan banjir bandang diperkirakan karena kondisi tanah galian hasil tambang yang bersifat keropos dan lepas.

Selain itu, jelas dia, lokasi bencana merupakan tempat pembuangan lumpur. Pengaruh dari lumpur dan air pada tempat disposal (pembuangan lumpur) yang membuat tanah galian di sekitarnya menjadi jenuh air dan kehilangan daya dukung tanahnya sehingga longsor.

Terdapat pula aktivitas penambangan yang kurang memperhatikan hasil tanah galian bekas tambang.

“Bencana geologi yang terjadi adalah gerakan tanah yaitu longsoran yang berkembang menjadi aliran bahan rombakan akibat aktivitas penambangan dan bukan likuefaksi,” ujarnya.

Untuk itu PVMBG mengeluarkan sejumlah rekomendasi, di antaranya, masyarakat atau pekerja tambang yang beraktivitas di sekitar lokasi kejadian agar waspada terhadap potensi longsor susulan.

Selain itu direkomendasikan dilakukan penataan area tambang pada daerah disposal terutama untuk drainase dan pembuangan lumpur agar tanah tidak jenuh.

PVMBG juga meminta agar dipasang rambu-rambu peringatan dan garis polisi agar tidak ada yang masuk ke lokasi kejadian.

Berita sebelumyaPemerintah Berencana Bangun Pusat Data Cloud Pada 2022
Berita berikutnyaDispora Jabar: Afridza pahlawan olahraga

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here