Tekan Polusi, Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi e-Uji Emisi

0
358
Tekan Polusi, Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi e-Uji EmisiPemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

LENSAPANDAWA.COM – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi. Aplikasi e-Uji Emisi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimiliki. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi. “Aplikasi E-Uji Emisi ini baru dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” ujar Andono saat berbincang di Balai Kota Jakarta, belum lama ini. Aplikasi E-Uji Emisi memiliki fitur utama, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan; sejarah uji emisi kendaraan; informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat; pendaftaran BPUE; pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian; serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi. Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan plat nomor kendaraan. Kemudian, aplikasi tersebut akan menampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan. Biasanya uji emisi kendaraan dilakukan setiap enam bulan sekali. Pengguna juga dapat mencari tahu bengkel-bengkel uji emisi terdekat dari lokasi dia berada. Semakin Banyak Bengkel Terintegrasi Aplikasi Sebanyak 155 bengkel telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi untuk layanan uji emisi kendaraan di Jakarta. Harapannya, semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut. “Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta,” ujar Andono. Ditargetkan 933 unit bengkel uji emisi untuk mewujudkan Jakarta bebas polusi pada 2020. Setidaknya ada 7 juta mobil yang melakukan uji emisi selama setahun. Dalam satu tahun, mereka melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari. Saat ini sekitar 60-70 persen polusi berasal dari kendaraan bermotor. Dengan uji emisi ini, masyarakat akan turut memperbaiki kualitas udara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerapkan aturan uji emisi untuk kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020. Aturan ini berlaku untuk seluruh kendaraan di Jakarta. “Tahun depan kita akan mulai dengan pengendalian emisi bagi kendaraan bermotor. Ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari dalam dan luar daerah. Jadi, harus lolos uji emisi,” ujar Anies.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here