Ahli Menduga Data Denny Siregar Bocor via Pihak Ketiga

0
166
Ahli Menduga Data Denny Siregar Bocor via Pihak KetigaPenggiat media sosial Denny Siregar. (Foto: Detik Foto/ Ari Saputra)

LENSAPANDAWA.COM –

Pakar keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya mengatakan pelaku yang mengakses data pribadi penggiat media sosial Denny Siregar diduga berasal dari API yang terhubung langsung ke database operator telekomunikasi.

API yang dimaksud adalah aplikasi dari pihak ketiga yang mendapat akses langsung dari operator.

“Kalau ada aplikasi pihak ketiga yang memiliki akses ke database Telkomsel, ini memungkinkan,” kata Alfons saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).

“Seperti Facebook dan layanan lainnya, operator juga memberikan akses bagi aplikasi pihak ketiga yang memberikan layanan value added telekomunikasi untuk mengakses database-nya,” sambungnya.

Lebih lanjut, untuk mengetahui siapa ‘aktor’ di balik kasus Denny Siregar itu, Alfons mengatakan mesti dipelajari lebih lanjut log yang ada di penyedia host. Dari log itu, akan terlihat siapa yang mengakses data Denny Siregar.

“Memang yang benar dipelajari dulu log-nya, siapa yang akses data tersebut baru bisa dicari siapa dalang di balik ini,” tegas Alfons.

Desas-desus keterlibatan ‘orang dalam’ Telkomsel sebaiknya harus didasari dengan bukti yang jelas kata Alfons dan jangan asal main tuduh.

Jika memang benar, harus ditindak secara dihukum karena data pelanggan wajib dilindungi oleh operator.

“Soal kemungkinan orang Telkomsel yang terlibat itu harus ada pembuktian yang jelas dan tidak bisa main tuduh tanpa bukti yang otentik. Kalau benar yang mengakses adalah orang dalam Telkomsel sendiri ya harus dilakukan tindakan hukum yang serius dan dihukum seberat-beratnya,” jelas Alfons.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pihaknya telah meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri lebih lanjut soal kebocoran data pelanggan mereka.

“Kementerian Kominfo telah meminta kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait, khusunya PT Telkomsel, untuk melakukan investigasi internal dan menelusuri apakah telah terjadi pencurian atau kebocoran data pelanggan telekomunikasi seluler. Diharapkan hasil investigasi ini dapat segera disampaikan,” kata Menkominfo Johnny G. Plate, Senin (6/7) kemarin.

Selain meminta Telkomsel untuk melakukan investigasi lanjutan, Kemenkominfo juga menghimbau kepada masyarakat untuk menyimpan dengan baik data pribadi mereka seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan data pribadi lainnya.

“Jangan sampai diketahui pihak lain yang tidak berhak dan menyalahgunakan data pribadi ini dengan tujuan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” pungkas Johnny.

Arti perangkat lunak API

API (Application Programming Interface) sebuah perangkat lunak yang dapat menerima panggilan atau permintaan dari perangkat lunak lainnya seperti aplikasi dan website yang memberikan pelayanan.

Dengan kata lain, API merupakan sebuah perangkat lunak yang mengizinkan atau menghubungkan dua aplikasi. Tidak hanya itu API juga digunakan untuk membuat software dan aplikasi oleh para developer.

Ketika seseorang menggunakan aplikasi, aplikasi terhubung ke internet dan mengirimkan data ke server.

Setelah itu, data tersebut diambil dan diterjemahkan oleh server yang kemudian melakukan aksi yang diperlukan sebagai hasilnya kemudian dikirimkan kembali ke smartphone.

Setelah menerima data tersebut, aplikasi menerjemahkannya lalu memberikan informasi yang diinginkan dengan cara yang mudah dibaca.

(din/mik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here