Penandatanganan kesepakatan batas negara Indonesia-Malaysia. (Puspen Kemendagri)
LENSAPANDAWA.COM – Indonesia dan Malaysia menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penegasan Batas Darat atau Outstanding Boundary Problems (OBP) di dua segmen batas wilayah.
“Kita hari ini mengukir sejarah, setelah 41 tahun akhirnya kedua negara dapat menyepakati batas wilayah”, kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rilisnya, di Kuala Lumpur, Kamis.
Tito melanjutkan, dua OBP yang disepakati adalah segmen Sungai Simantipal dan segmen C500-C600, kedua batas tersebut terletak di antara Kalimantan Utara dan Sabah yang telah menjadi OBP sejak tahun 1978 dan 1989.
Keberhasilan penandatangan MoU menurut dia, tentunya akan membuka jalan kedua negara untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat investasi.
“Kepastian hukum di wilayah tersebut menjadi hal yang sangat penting, pemerintah Indonesia dapat segera mewujudkan investasi di lokasi dimaksud”, katanya.
Tito yang juga merupakan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menerangkan nantinya di lokasi tersebut akan segera dibangun Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
“Tidak jauh dari sungai Simantipal yaitu di Labang akan segera dibangun PLBN baru. Semoga masyarakat semakin sejahtera dan investasi terus tumbuh”, ujarnya.
Penandatanganan disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Air, Tanah dan Sumber Asli Malaysia Yang Mulia Dato’ Dr. Xavier Jayakumar.
Pada penandatanganan, Indonesia diwakili Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo dan perwakilan dari Malaysia yakni Ketua Setia Usaha Kementerian Air, Tanah dan Sumber Daya Air Malaysia Datuk Zurinah Pawanteh.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.