Alasan LAPAN Bangun Bandar Antariksa di Biak

0
150
Alasan LAPAN Bangun Bandar Antariksa di BiakIlustrasi. (Foto: Dok. ISRO)

LENSAPANDAWA.COM – Kabupaten Biak, Papua dekat dengan ekuator dan langsung menghadap ke Samudera Pasifik dinilai tepat untuk pendirian bandar antariksa.

Ekuator sendiri didefinisikan sebagai garis khatulistiwa, sebuah garis imajinasi yang digambar di tengah-tengah planet di antara dua kutub dan paralel terhadap poros rotasi planet.

“Biak paling dekat dengan ekuator sekitar satu derajat lintang selatan. Kemudian, Biak langsung menghadap ke arah Samudera Pasifik sehingga saat peluncuran roket secara bertahap jatuhnya di wilayah lautan,” kata Ketua LAPAN Thomas Djamaludin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (15/11).

Sebelum menunjuk Kabupaten Biak, Kecamatan Enggano di Bengkulu Utara dan Kabupaten Morotai di Maluku Utara sempat masuk ke dalam lokasi potensial namun alasan infrastruktur yang kurang mumpuni, LAPAN lebih memilih Biak.

Lebih lanjut Thomas mengatakan pembangunan bandar antariksa ini telah diamanatkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Tahun 2016-2040.

“Dalam undang-undang sudah diamanatkan ada kegiatan peluncuran dan diamanatkan LAPAN, untuk membangun dan mengoperasikan bandar antariksa. Lalu, tahun 2018 LAPAN menetapkan Biak,” tuturnya.

Pihak LAPAN enggan membocorkan besaran dana yang digelontorkan untuk membangun bandar antariksa di Biak.

“Terkait dengan anggarannya, dari segi kajian-kajian perencanaan itu baru disiapkan anggarannya. Saat ini belum bisa ditentukan,” terang Thomas.

LAPAN pun mengatakan bandar antariksa di Biak bakal dipergunakan untuk peluncuran roket skala kecil dan dikabarkan pendirian dimulai pada 2020, sementara akan beroperasi sebelum 2024.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Biak sementara Adrianus Mambobo mengatakan LAPAN dan lembaga terkait perlu mempertimbangkan kepemilikan tanah hak ulayat warga setempat sebelum dibangun bandar antariksa.

Hak ulayat sendiri merupakan wewenang dan kewajiban masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah pada wilayahnya. Hak tersebut diatur pula oleh kepala suku ataupun kepala desa setempat.

Ia juga berharap proyek yang melibatkan LAPAN, Pemkab Numfor, Pemerintah Provinsi Papua, dan kementerian terkait ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dengan semakin banyaknya kegiatan sosialisasi diharapkan warga di Kabupaten Biak Numfor, khususnya mendapatkan informasi yang benar dan bisa menerima rencana program pemerintah untuk pembangunan stasiun antariksa di Biak,” terang Adrianus seperti dikutip Antara.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here