Anggota DPR minta putusan MA soal iuran JKN segera ditindaklanjuti

0
162
Anggota DPR minta putusan MA soal iuran JKN segera ditindaklanjutiPetugas memasukkan data peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020), setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

LENSAPANDAWA.COM – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aturan mengenai kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Dengan putusan itu, pemerintah wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga," kata Mufida di Jakarta, Rabu, melalui pesan tertulis.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menyatakan sering menerima keluhan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan setiap bertemu dengan warga, termasuk selama masa reses.

Menurut Mufida, semua konstituen yang dia temui pada masa reses menolak kebijakan pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan banyak di antaranya memutuskan turun kelas kepesertaan dari kelas I dan II ke kelas di bawahnya karena keberatan membayar iuran.

Mufida menyambut positif putusan MA mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

MA telah mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

KPCDI meminta MA membatalkan peraturan mengenai penaikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional mulai 1 Januari 2020.

Majelis hakim MA dalam putusannya menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Sri Mulyani sebut keputusan MA pengaruhi keberlanjutan BPJS Kesehatan

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here