Anies Dapat Masukan Perhatikan Laik Jalan daripada Usia Mobil

0
164
Anies Dapat Masukan Perhatikan Laik Jalan daripada Usia MobilIlustrasi pembatasan usia mobil masuk DKI Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

LENSAPANDAWA.COM – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi usia mobil pribadi maksimal 10 tahun masuk Ibu Kota pada 2025 perlu dipertimbangkan secara lebih matang. Rencana ini dinilai berbenturan dengan regulasi lain.

“Jadi ini (pembatasan usia mobil) perlu dibicarakan lebih matang lagi, tidak bisa hanya begitu saja,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik di Jakarta, Selasa (6/8).

Menurut Karlo, Gubernur Anies lebih baik memikirkan persyaratan teknis dan laik jalan untuk mobil pribadi, seperti yang telah diimplementasikan pada transportasi publik dan kendaraan komersil yang telah berlaku alih-alih membatasi usia kendaraan pribadi.

Namun sebelum memaksimalkan dua syarat tersebut terhadap mobil pribadi, Anies sebaiknya fokus mengimplementasikan uji tipe untuk transportasi publik dan kendaraan komersil yang belum maksimal.

Dijelaskan Karlo dua indikator tersebut lebih komprehensif ketimbang mempertimbangkan daripada sisi usia dan emisi gas.

“Bahkan bukan umur tapi pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Kalau dia tidak memenuhi (persyaratan teknis dan laik jalan) umurnya 3 tahun juga ya tidak usah dipakai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terkait guna mendalami rencana pembatasan usia moil itu.

Pemerintah bakal mendalami pertimbangan pembatasan usia kendaraan. Jangan sampai, lanjutnya, kebijakan itu sia-sia belaka ketika masyarakat justru membeli mobil baru ketika mobil lama dilarang.

“Kalau pembatasan usia kendaraan, tapi orang beli lagi yang baru ya sama saja. Apalagi kalau mobil masih 20 tahun kan masih bisa bagus juga jalannya,” tuturnya.

Untuk diketahui, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub diterbitkan pada Kamis lalu (1/8).

Dalam Ingub, Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk membatasi angkutan umum di tahun 2019 dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun di tahun 2025.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan DKI menyiapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada tahun 2019 dan kendaraan pribadi pada tahun 2025.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here