Anies Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

0
128
Anies Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di JakartaIlustrasi mobil listrik. (Foto: CNN Indonesia/ Bisma Septalisma)

LENSAPANDAWA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik, baik roda dua maupun roda empat untuk wilayah DKI Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Pergub khusus mempercepat populasi kendaraan listrik di Jakarta ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020 dan berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Artinya terhitung mulai 2020, segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi.

[Gambas:Video CNN]

Menurut Anies kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun umum dengan syarat murni kendaraan bertenaga listrik.

“Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai,” ucap Anies.

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here