APM Pelajari Cukai Emisi ‘Memberatkan’ Industri Otomotif

0
209
APM Pelajari Cukai Emisi 'Memberatkan' Industri OtomotifIlustrasi asap knalpot. (Istockphoto/Corosukechan3)

LENSAPANDAWA.COM – Cukai kendaraan bermotor berdasarkan emisi CO2 yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diasumsikan bisa memberatkan industri otomotif Tanah Air. Pasalnya saat ini pelaku bisnis otomotif sedang bersiap menjalani peraturan baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku pada 16 Oktober 2021.

Peraturan baru itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Di dalam PP 73/2019 mengatur tentang pengenaan PPnBM berdasarkan emisi kendaraan, semakin tinggi emisi maka tarif meninggi. Aturan ini juga menyatakan kendaraan listrik murni yang memenuhi syarat tertentu bisa bebas PPnBM.

Sri Mulyani pada Rabu (19/2) menjelaskan cukai emisi yang diusulkan dikenakan saat kendaraan keluar dari pabrik (produksi lokal) atau pelabuhan (impor). Tarif cukai emisi itu dikatakan advalorum atau spesifik berdasarkan CO2 yang dihasilkan kendaraan.

Asosiasi pelaku industri otomotif dalam negeri, Gaikindo, sebelumnya mengaku belum mengerti usulan Sri Mulyani itu. Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan bingung soal istilah ‘cukai emisi’ pasalnya sudah ada PP 73/2019.

Salah satu anggota Gaikindo, Honda Prospect Motor (HPM), menjelaskan, pihaknya bersama asosiasi sedang membahas usulan Sri Mulyani. Menurut Bussines Innovation & Sales Marketing Director HPM Yusak Billy belum ada studi yang sudah dilakukan terkait cukai emisi.

Bila cukai emisi dari Sri Mulyani dan PP 73/2019 berlaku, ada kemungkinan setiap kendaraaan bermotor yang dijual di Indonesia kena dua kali perpajakan terkait emisi.

Yusak mengatakan belum bisa menilai hal itu memberatkan industri sebab dikatakan masih dalam pembicaraan.

“Jadi belum ada pembicaraan lagi mengenai cukai emisi, karena PPnBM untuk industri itu [PP 73/2019] baru keluar. PPnBM untuk emisi, baru ditandatangani, terus keluar [cukai emisi] lagi ini,” ucap Yusak.

[Gambas:Video CNN]

Yusak memaparkan sebelum PP 73/2019 diundangkan pada 16 Oktober 2019, sebenarnya sudah pernah ada wacana tentang cukai emisi. Meski begitu akhirnya PP 73/2019 yang diputuskan pemerintah.

“Tapi dulu pembahasan juga. Sebelum PPnBM [PP 73/2019] ini keluar ada pembahasan juga tapi pilih mau cukai atau PPnBM. Dengan BKF[Badan Kebijakan Fiskal] ya, dari Kementerian Keuangan. Panjang itu berkali-kali kemudian diputuskan ini, diajukan ke pemerintah maka keluarlah PP 73/2019,” ucap Yusak.

Status asosiasi, sebut Yusak, saat ini sedang memantau perkembangan usulan cukai emisi dari Sri Mulyani.

“Kita langsung bahas, kita pantau saja dulu,” katanya.

Berbeda dari Gaikindo, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menolak merespons rencana pemerintah soal cukai emisi. Sekretaris Jenderal AISI Hari Budiarto mengatakan pihaknya bakal mempelajari lebih dahulu maksud dan tujuan usulan menteri tersebut.

“Aku tidak bisa komentar dulu deh, nanti kami pelajari dulu,” singkat Hari melalui telepon, Kamis (20/2).

Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here