APMM Selangor gagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak ke Malaysia

0
151
APMM Selangor gagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak ke MalaysiaDirektur APMM Negeri Selangor Kapten Maritim Mohammad Rosli saat jumpa pers di kantor APMM Selangor, Minggu, dengan didampingi Wakil Komander Maritim Abdul Hakim dan pegawai penyelidikan Letnan Maritim Noorakma. Foto ANTARA/Agus Setiawan (1)

LENSAPANDAWA.COM – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Negeri Selangor menangkap boat barang eceran Kapal Motor (KM) Camar I yang membawa 12 bungkus kulit ular, 18 bungkus kulit biawak, dan 20 kardus extra joss selundupan dari Tanjung Balai, Asahan, Indonesia, ke Pelabuhan Klang, Malaysia.

Direktur APMM Negeri Selangor Kapten Maritim Mohammad Rosli mengemukakan hal itu dalam jumpa pers di kantor APMM Selangor, Minggu, dengan didampingi Wakil Komander Maritim Abdul Hakim dan pegawai penyelidikan Letnan Maritim Noorakma.

Saat jumpa pers mereka juga mempertontonkan kulit ular dan biawak serta sejumlah barang lainnya kepada media.

Rosli mengatakan pihaknya telah berhasil mencegah penyelundupan yang diduga kulit ular dan biawak serta barang-barang tanpa izin lainnya yakni 20 kardus extra joss, obat balsem, dan kayu manis.

"Boat Kapal Motor Camar 1 tersebut dalam perjalanan dari Tanjung Balai Asahan Indonesia menuju Pelabuhan Klang untuk mengantar barang-barang kering. Penangkapan ini berdasarkan kepiawaian informasi yang membuahkan hasil. Mereka kemudian digiring ke pelabuhan untuk pembongkaran barang," katanya.

Dia mengatakan hasil penyelidikan telah ditemukan sebanyak 12 bungkus kulit ular sawa (satu bungkus 20 keping), 18 kulit biawak (satu bungkus 90 keping), 5.040 botol balsem, 3.600 kotak extra joss, dan 30 kardus kayu manis.

"Barang rampasan tersebut senilai RM479.740 (Rp1,5 miliar) belum termasuk boat. Sedangkan saat operasi dilakukan kami hanya mendapatkan satu orang awak yang ada dalam boat tersebut sedangkan yang lain sudah melarikan diri. Mereka diduga semua warga Indonesia," katanya.

Dia mengatakan seorang laki-laki yang ditangkap berusia sekitar 50 tahun tetapi dia memberikan kerja sama yang baik.

"Boat tersebut sebenarnya membawa barang-barang legal untuk dijual di kedai namun dalam kapal tersebut juga ditemukan barang-barang ilegal yang disembunyikan dalam kapal. Diduga ini untuk dijual di pasar dalam negeri Malaysia," katanya.

Untuk pihak penerima barang di pelabuhan, ujar dia, pihaknya sudah menunggu namun tidak ada yang mengambil sehingga tidak ada penahanan.

"Kami akan tetap melakukan perburuan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Dalam manifes boat tersebut tertulis sebelas orang sedangkan yang bisa ditangkap hanya satu orang," katanya.

Dia menegaskan APPM Negeri Selangor akan terus meningkatkan penjagaan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Malaysia.

"Untuk minuman extra joss memerlukan izin Kementerian Kesehatan Malaysia sedangkan balsem Geliga memerlukan izin dari apotek," katanya.

Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here