Arya Saputra Dampingi Susanti Sidang Ke-7 Terkait Ganti Rugi Tanah Terkena Proyek Jalan Tol Trans Sumatra

0
356

LENSAPANDAWA.COM, Tulang bawang barat – Susanti warga desa wonorejo Kecamatan gunung agung gugat tanah miliknya yang terkena proyek jalan tol seluas tiga ribu tujuh ratus (3700) meter dengan tanam tumbuh yakni pohon karet 450 batang, diperkirakan dengan nilai Rp 350.000.000, diduga telah dibayar oleh PUPR provinsi lampung dan BPN ke warga bernama Ponidi dan mantan kepala tiyuh wonorejo bernana Ngadenan karena mengeluarkan sporadik yang terbit tahun 2018, sedangkan Susanti memiliki serifikat terbit tahun 2007 dan ada bukti pembayaran PBB.

Sebelumnya Susanti telah melakukan mediasi dengan pihak PUPR dan BPN untuk ganti rugi pembebasan lahan miliknya namun sayangnya tidak membuahkan hasil, pada hari senin tanggal 09 Januari 2022 dijawalkan sidang ke-7 tapi pihak BPN dan PUPR tidak hadir di persidangan, maka dijadwalkan sidang akan digelar pada tanggal 26 januari mendatang di Pengadilan Negeri Kelas II Menggala.

Arya Saputra Anggota DPRD dari Fraksi partai Gerindra Tulang bawang barat akan mengawal perkara ini hingga mendapatkan titik terang, dan Ia terus berupaya melakukan pendampingan atas permasalahan yang dialami oleh warganya, karena Pihak BPN dan PUPR telah membenarkan bahwa tanah tersebut milik Susanti.

“Sangat disayangkan Pihak PUPR telah membayar ke Ponidi dan Ngadenan seharusnya pihak PUPR dan BPN melakukan pembayaran ke Susanti bukan ke Ponidi dan Ngadenan, karena Susanti memiliki sertifikat tahun 2007 dan ada bukti pembayaran PBB, sedangkan Ponidi dan Ngadenan mengeluarkan sporadik tahun 2018 sehingga ini diduga ada pemalsuan tanda tangan”.

Pihak Susanti pun telah membuat laporan “Pemalsuan Tanda Tangan” ke polres dan polsek setempat namun belum ada tindakan.

Arya meminta kepada PJ Bupati Tubaba, Gubernur lampung, Kejati, Pengadilan Negri lampung dan Presiden Jokowi serta mentri pertahanan pak Prabowo dapat mengambil sikap terkait persoalan ini, karena ini bukan ganti rugi, bahkan 1000 rupiah pun Susanti tidak menerima uang ganti rugi. Pungkasny (Uya/Zul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here