DPO sejak Februari, mantan Sekretaris MA Nurhadi ditangkap KPK
LENSAPANDAWA.COM – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, Arsul Sani, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berhasil menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tadi malam.
Anggota DPR RI di Komisi III itu pun meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja.
"KPK perlu kita acungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus kakap (high profile). Namun banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," ujar Asrul dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Asrul menyarankan kepada KPK agar menjadikan kasus Nurhadi sebagai pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan lainnya yang selama ini dipersepsikan ada menurut sejumlah elemen masyarakat tersebut.
Menurut Asrul, apabila Nurhadi mau bekerja sama dan bersifat kooperatif untuk bersama-sama membongkar kasus-kasus suap peradilan yang selama ini diyakini ada itu, maka Nurhadi layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.
Karena, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi itu, maka pengembangan kasus itu akan sangat membantu dunia peradilan di Indonesia untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor, termasuk investor asing.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu pun menyatakan bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung serta jajaran lembaga peradilan lainnya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan memproses perkara dari peradilan tingkat I hingga ke tingkat kasasi di MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktik-praktik suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan.
"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita", ujar Arsul mengakhiri.
Demikian berita ini dikutip dari ANTARANEWS.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.