Ilustrasi pelumas SNI. (Foto: Dok. Perdippi)
LENSAPANDAWA.COM – Castrol pelumas asal Inggris belum mengantongi sertifikat pelumas SNI (Standar Nasional Indonesia) satu bulan jelang pemberlakuan regulasi wajib pelumas SNI.
Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas mesin dan transmisi mulai berlaku pada September 2019. Seluruh produsen dan distributor oli diwajibkan menyediakan pelumas kendaraan SNI sesuai yang sudah diundangkan.
Alih-alih menerapkan aturan tersebut, Castrol justru meluncurkan produk pelumas non-SNI untuk kendaraan low cost and green car (LCGC/mobil harga terjangkau ramah lingkungan).
“GTX Ultraclean (oli LCGC Castrol) ada waktunya kami akan ikut semua peraturan pemerintah. Ya belum (SNI), tapi dalam proses,” kata Country Marketing Manager Castrol Indonesia Deananda Sudijono di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/8).
Regulasi wajib SNI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Regulasi itu telah terbut pada 10 September 2018 dan bakal berlaku satu tahun berikutnya pada 10 September 2019.
Pada Pasal 3 regulasi menyebutkan ada tujuh kategori pelumas yang wajib ikut SNI yaitu pelumas mesin bensin 4 tak kendaraan bermotor, mesin bensin 4 tak sepeda motor, mesin bensin 2 tak dengan pendingin udara, mesin bensin 2 tak pendingin air, mesin diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta transmisi otomatis.
Ada ketentuan bila produk produksi lokal tidak memiliki cap ‘SNI’ pada kemasannya bakal ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Khusus pelumas impor diberi dua pilihan, yaitu dimusnahkan atau diekspor kembali dengan biaya ditanggung importir.
Terkait wajib SNI, Deananda tak ingin berkomentar lebih jauh. Bagi dia pada waktunya seluruh pelumas Castrol pasti bakal berlabel SNI.
“Jangan bahas SNI dulu ya. Tapi yang pasti akan komplain atau taat dengan regulasi pemerintah,” ucapnya.
Deananda menjelaskan saat ini Castrol masih melakukan persiapan agar semua produk yang dijual di dalam negeri dapat memiliki cap SNI. Terkait sejauh mana persiapan itu namun Deananda enggan menjabarkannya.
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.