Aturan Boncengan Motor Selama New Normal Berdasarkan Zona

0
144
Aturan Boncengan Motor Selama New Normal Berdasarkan ZonaIlustrasi boncengan new normal corona. (CNN Indonesia/ Safir Makki)

LENSAPANDAWA.COM – Boncengan sepeda motor diatur melalui Surat Edaran (SE) 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Pada SE tersebut boncengan diatur berdasarkan zona selama tatanan hidup baru atau new normal.

Mengutip bagian kendaraan bermotor perorangan soal sepeda motor poin empat, boncengan boleh dilakukan pada semua zona asalkan pengendara dan penumpang tinggal satu atap.

Kemudian poin lima menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk satu orang dan tidak boleh membawa penumpang berbeda rumah pada zona merah dan oranye.

Selanjutnya poin enam menerangkan pemotor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah berbeda pada zona kuning dan hijau.

Masih pada aturan tersebut, pemilik motor juga diminta melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan tidak berkendara jika kondisi badan tak sehat.

Pemotor juga harus mencuci tangan dengan air dan sabun serta hand sanitizer dan menjalankan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker.

Perlu dipahami, SE 11 Tahun 2020 ini merupakan petunjuk teknis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

SE ini berlaku sejak pertama ditetapkan pada 8 Juni 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ganji Genap di Jakarta

PSBB transisi di DKI Jakarta bakal diwarnai kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap untuk sepeda motor.

Kebijakan ganjil genap motor itu tercantum dalam Pergub DKI Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB transisi.

Dalam aturan itu, mengatur bahwa aturan ganjil genap tidak hanya berlaku untuk mobil, tapi juga berlaku untuk sepeda motor. Hal itu tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 poin a.

‘Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,’ demikian bunyi pasal tersebut.

Lewat aturan itu, maka sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka ganjil tidak boleh beroperasi di tanggal genap. Hanya boleh di tanggal ganjil. Sebaliknya, sepeda motor dengan plat nomor akhiran angka genap tidak boleh digunakan pada tanggal ganjil.

(DAL)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here