Suasana GIIAS 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
LENSAPANDAWA.COM – Aturan harmonisasi skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor di Indonesia telah terbit berupa Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2019 dan telah diundangkan pada 16 Oktober 2019. Peraturan ini mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan, itu berarti pada 16 Oktober 2021.
PM 73 Tahun 2019 terdiri dari delapan bab dan 47 pasal. Di dalamnya mengatur dasar pengenaan PPnBM tidak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan melainkan seberapa besar emisi gas buang yang dihasilkan atau konsumsi bahan bakar.
Pada peraturan ini semua jenis mobil penumpang yang kapasitas mesin bensinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM 15 persen asalkan mampu mendapatkan efisiensi 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 g per km.
Pengenaan PPnBM 20 persen bila mobil mampu 11,5-15,5 per liter atau CO2 yang dihasilkan 150-200 g per km.
Pengenaan PPnBM 25 persen bila mobil sanggup 9,3-11,5 km per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 g per liter.
Pengenaan PPnBM 40 persen bila mobil tidak mampu mencapai 9,3 km per liter atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 g per km.
Khusus buat mobil-mobil bermesin 3.000 cc – 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.
Mobil Listrik
Peraturan baru ini juga mengatur tentang mobil listrik murni kategori pengangkutan di bawah 10 orang yang dikenakan PPnBM 15 persen. Catatannya, tarif itu khusus buat mobil listrik yang semua penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya.
Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang mobil berteknologi hybrid dan mild hybrid. PPnBM buat teknologi ini beragam mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen.
Buat mobil dengan teknologi plug in hybrid dan fuel cell yang mampu mencapai lebih ari 28 km per liter mendapat tarif PPnBM 15 persen.
PM 73 Tahun 2019 juga mengatur hal baru untuk kelompok produk Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau yang dikenal dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC).
LCGC kena PPnBM sebesar 15 persen, namun peraturan itu menyebutkan dasar pengenaan pajak 20 persen dari harga jual. Syarat efisiensi LCGC tidak berubah dari aturan lama yakni wajib minimal 20 km per liter.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan belum mengetahui tentang PM 73 Tahun 2019 yang membahas harmonisasi PPnBM telah terbit.
“Saya belum bisa komentar, tapi kalau isinya sama (dengan draf harmonisasi PPnBM) berarti sesuai dengan keinginan pemerintah dan sejalan juga dengan kepentingan industri. Itu bagus berarti,” kata Nangoi saat dihubungi, Rabu (23/10).
Demikian berita ini dikutip dari CNNINDONESIA.COM untuk dapat kami sampaikan kepada pembaca sekalian.